Keuangan

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, khususnya milenial untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow dengan tema ‘Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan, dan Aman’ yang digelar Infobank Digital bersama FEB UI, di Depok, Jawa Barat, 6 September 2023.

“Kuasailah atau biasalah membedakan mana-mana produk yang legal dan ilegal, intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin di OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara yang diawasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi, sehingga relatif lebih aman,” ucap Aman.

Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Lantas, bagaimana perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

  • Pada status penyelenggara fintech legal telah diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022, sedangkan untuk penyelenggara fintech ilegal statusnya tidak legal dan menjadi target dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PAKI).
  • Dari sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK. Sedangkan, fintech ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan yang terjadi.
  • Terkait dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda yang sangat besar, serta tidak transparan, di sisi lain fintech legal wajib melaporkan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada para penggunanya.
  • Lalu, fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus dipatuhi, seperti aturan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbeda dengan fintech ilegal yang bebas tidak terkait dengan aturan yang berlaku.
  • Kemudian, dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah disertifikasi, sedangkan fintech ilegal melakukan penagihan secara semena-mena, mengancam, dan bertentangan dengan hukum.
  • Untuk syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya tanpa menanyakan keperluan pinjaman, padahal dalam fintech legal penyelenggara perlu mengetahui tujuan pinjaman secara jelas dan membutuhkan dokumen credit scoring calon nasabah.
  • Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang akan disalahgunakan untuk proses penagihan, sedangkan fintech legal hanya mengizinkan tiga akses, yaitu camera, microphone, dan location (CAMILAN).
  • Untuk pengaduan konsumen, fintech ilegal tentunya tida menanggapi pengaduan pengguna dengan baik, berbeda dengan fintech legal yang menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

37 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

1 hour ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

1 hour ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago