Keuangan

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, khususnya milenial untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow dengan tema ‘Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan, dan Aman’ yang digelar Infobank Digital bersama FEB UI, di Depok, Jawa Barat, 6 September 2023.

“Kuasailah atau biasalah membedakan mana-mana produk yang legal dan ilegal, intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin di OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara yang diawasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi, sehingga relatif lebih aman,” ucap Aman.

Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Lantas, bagaimana perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

  • Pada status penyelenggara fintech legal telah diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022, sedangkan untuk penyelenggara fintech ilegal statusnya tidak legal dan menjadi target dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PAKI).
  • Dari sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK. Sedangkan, fintech ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan yang terjadi.
  • Terkait dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda yang sangat besar, serta tidak transparan, di sisi lain fintech legal wajib melaporkan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada para penggunanya.
  • Lalu, fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus dipatuhi, seperti aturan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbeda dengan fintech ilegal yang bebas tidak terkait dengan aturan yang berlaku.
  • Kemudian, dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah disertifikasi, sedangkan fintech ilegal melakukan penagihan secara semena-mena, mengancam, dan bertentangan dengan hukum.
  • Untuk syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya tanpa menanyakan keperluan pinjaman, padahal dalam fintech legal penyelenggara perlu mengetahui tujuan pinjaman secara jelas dan membutuhkan dokumen credit scoring calon nasabah.
  • Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang akan disalahgunakan untuk proses penagihan, sedangkan fintech legal hanya mengizinkan tiga akses, yaitu camera, microphone, dan location (CAMILAN).
  • Untuk pengaduan konsumen, fintech ilegal tentunya tida menanggapi pengaduan pengguna dengan baik, berbeda dengan fintech legal yang menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

2 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

3 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

4 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago