Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, khususnya milenial untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow dengan tema ‘Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan, dan Aman’ yang digelar Infobank Digital bersama FEB UI, di Depok, Jawa Barat, 6 September 2023.
“Kuasailah atau biasalah membedakan mana-mana produk yang legal dan ilegal, intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin di OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara yang diawasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi, sehingga relatif lebih aman,” ucap Aman.
Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan
Lantas, bagaimana perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi besar negara-negara anggota Developing Eight (D-8)… Read More
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersinergi untuk meningkatkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 20… Read More
Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More
Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More