Keuangan

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, khususnya milenial untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow dengan tema ‘Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan, dan Aman’ yang digelar Infobank Digital bersama FEB UI, di Depok, Jawa Barat, 6 September 2023.

“Kuasailah atau biasalah membedakan mana-mana produk yang legal dan ilegal, intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin di OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara yang diawasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi, sehingga relatif lebih aman,” ucap Aman.

Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Lantas, bagaimana perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

  • Pada status penyelenggara fintech legal telah diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022, sedangkan untuk penyelenggara fintech ilegal statusnya tidak legal dan menjadi target dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PAKI).
  • Dari sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK. Sedangkan, fintech ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan yang terjadi.
  • Terkait dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda yang sangat besar, serta tidak transparan, di sisi lain fintech legal wajib melaporkan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada para penggunanya.
  • Lalu, fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus dipatuhi, seperti aturan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbeda dengan fintech ilegal yang bebas tidak terkait dengan aturan yang berlaku.
  • Kemudian, dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah disertifikasi, sedangkan fintech ilegal melakukan penagihan secara semena-mena, mengancam, dan bertentangan dengan hukum.
  • Untuk syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya tanpa menanyakan keperluan pinjaman, padahal dalam fintech legal penyelenggara perlu mengetahui tujuan pinjaman secara jelas dan membutuhkan dokumen credit scoring calon nasabah.
  • Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang akan disalahgunakan untuk proses penagihan, sedangkan fintech legal hanya mengizinkan tiga akses, yaitu camera, microphone, dan location (CAMILAN).
  • Untuk pengaduan konsumen, fintech ilegal tentunya tida menanggapi pengaduan pengguna dengan baik, berbeda dengan fintech legal yang menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

5 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

10 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

11 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

20 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

20 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

21 hours ago