Keuangan

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, khususnya milenial untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow dengan tema ‘Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan, dan Aman’ yang digelar Infobank Digital bersama FEB UI, di Depok, Jawa Barat, 6 September 2023.

“Kuasailah atau biasalah membedakan mana-mana produk yang legal dan ilegal, intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin di OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara yang diawasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi, sehingga relatif lebih aman,” ucap Aman.

Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Lantas, bagaimana perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

  • Pada status penyelenggara fintech legal telah diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022, sedangkan untuk penyelenggara fintech ilegal statusnya tidak legal dan menjadi target dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PAKI).
  • Dari sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK. Sedangkan, fintech ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan yang terjadi.
  • Terkait dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda yang sangat besar, serta tidak transparan, di sisi lain fintech legal wajib melaporkan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada para penggunanya.
  • Lalu, fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus dipatuhi, seperti aturan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbeda dengan fintech ilegal yang bebas tidak terkait dengan aturan yang berlaku.
  • Kemudian, dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah disertifikasi, sedangkan fintech ilegal melakukan penagihan secara semena-mena, mengancam, dan bertentangan dengan hukum.
  • Untuk syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya tanpa menanyakan keperluan pinjaman, padahal dalam fintech legal penyelenggara perlu mengetahui tujuan pinjaman secara jelas dan membutuhkan dokumen credit scoring calon nasabah.
  • Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang akan disalahgunakan untuk proses penagihan, sedangkan fintech legal hanya mengizinkan tiga akses, yaitu camera, microphone, dan location (CAMILAN).
  • Untuk pengaduan konsumen, fintech ilegal tentunya tida menanggapi pengaduan pengguna dengan baik, berbeda dengan fintech legal yang menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tampil di KTT Kairo, Presiden Prabowo Angkat Potensi Negara-Negara D-8

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi besar negara-negara anggota Developing Eight (D-8)… Read More

1 min ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersinergi untuk meningkatkan… Read More

29 mins ago

Bergerak Fluktuatif, IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,26 Persen

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 20… Read More

40 mins ago

Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Blak-Blakan Ungkap Penyebabnya

Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More

44 mins ago

MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More

2 hours ago

Dolar AS Menguat, Rupiah Diperkirakan Anjlok Capai Rp16.400

Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More

3 hours ago