Perbankan

Deadline Akhir 2024! OJK Perintahkan BPR Merger untuk Penuhi Modal Inti

Jakarta – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mendapat ‘perintah’ dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Namun, sejauh ini tercatat masih ada sejumlah BPR yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Perbankan OJK, pihaknya sudah memberi waktu yang cukup lama bagi BPR agar bisa mencapai target. Adapun POJK untuk mengatur MIM ini sudah terbit sejak 2015 lalu.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan MIM sejak 2015, sebagaimana POJK No. 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan MIM BPR,” ungkap Dian pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK pada Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: Industri BPR-BPRS Tegaskan Komitmen Mendukung Ekonomi Kerakyatan

Untuk BPRS, POJK juga sudah memberikan waktu dari 2016, melalui POJK No. 66 Tahun 2016 tentang Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan MIM BPRS.

Untuk itu, Dian menjelaskan kalau pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM hingga deadline yang ditentukan. Jika pelaku industri tidak mampu mencapai target, OJK akan memerintahkan mereka untuk melakukan merger.

“Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR/BPRS wajib melakukan penggabungan atau merger, peleburan, atau diambil alih, atau diakusisi, dan atau mendapat investor baru untuk memenuhi modal inti BPR/BPRS,” tegasnya.

Baca juga: Bos OJK: Masih Ada 5 Persen BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

Sebagai informasi, BPR-BPR diminta memenuhi MIM secara bertahap sejak 2015 silam. OJK memerintahkan BPR mencapai MIM sebesar Rp3 miliar sebelum 31 Desember 2019, lalu dinaikkan menjadi Rp6 miliar per 31 Desember 2024 mendatang.

Menurut Biro Riset Infobank (birI), per Juni 2024 lalu, ada 80 BPR dengan aset Rp25 miliar ke atas yang belum memenuhi MIM. Tidak menutup kemungkinan juga masih ada BPR-BPR lain dengan aset di bawah tersebut yang MIM-nya di bawah ketentuan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

3 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

4 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

5 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

5 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

6 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

6 hours ago