Daya Tarik Reksadana Terproteksi di Tengah Tren Penurunan Suku Bunga

Jakarta – Hingga akhir bulan Oktober 2019, Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan BI7DRR untuk yang ke-empat kalinya menjadi 5.00%. Kedepannya hal tersebut masih mungkin berlanjut mengingat adanya kekhawatiran terkait isu resesi global seperti perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Bagi para investor yang memperdulikan Income Stream dari pendapatan kupon, maka investor dapat mempertimbangkan untuk melakukan penanaman dana pada reksadana terproteksi.

Reksadana Terproteksi merupakan reksadana yang akan berusaha untuk memproteksi seluruh pokok investasi investor pada saat jatuh tempo.

Reksadana terproteksi secara dominan berinvestasi pada obligasi korporasi atau obligasi pemerintah sehingga secara kebijakan, reksadana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat hutang.

Reksadana Terproteksi sendiri menjadi salah satu produk investasi yang diminati di Indonesia dengan total dana kelolaan terbesar apabila dibandingkan dengan reksadana jenis lainnya di akhir bulan September 2019.

Mengutip riset Infovesta, Selasa, 5 November 209, sampai dengan September 2019, total Asset Under Management reksadana terproteksi telah mengalami peningkatan sekitar 7.70% dari Rp143.57 miliar ke Rp154.63 miliar secara year to date.

Selanjutnya, total unit penyertaan dari reksadana terproteksi juga mengalami peningkatan dari akhir Desember 2018 hingga pada akhir September 2019 sebesar 2.87% dari 133.06 miliar unit ke 136.88 miliar unit. Hal ini menandakan bahwa minat investor terhadap reksadana terproteksi masihtinggi.

Berkaca dari kondisi tersebut, maka produk reksadana terproteksi masih menjadi produk yang menarik di pasar karena para investor dapat mengunci tingkat suku bunga yang didapatkan apabila terdapat kemungkinan penurunan tingkat suku bunga lebih lanjut. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

1 hour ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago