Keuangan

Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data di sektor fintech.

“Sebagaimana diatur POJK 11/2024, tanggal 31 Juli 2025 merupakan batas waktu maksimum bagi Penyelenggara Pindar untuk memperoleh status sebagai pelapor SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 11 September 2025.

Saat ini, kata Agusman, seluruh penyelenggara pindar telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK dan wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor. 

Baca juga : Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK

Menurutnya, ketentuan ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan.

“Hal ini guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK,” jelasnya.

Diketahui, SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK dan berfungsi menghimpun serta menyajikan informasi keuangan debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan (OJK, 2024).

Informasi yang disediakan dalam SLIK meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman berjalan, riwayat pembayaran, tunggakan, hingga status kolektibilitas.

Penerapan SLIK pada industri pindar ini membawa angin segar tersendiri bagi penyelenggara pindar maupun pengguna. Salah satunya, meningkatkan kualitas portofolio kredit. 

Dengan data yang akurat dan kredibel, pindar dapat menyaring peminjam dengan risiko tinggi, sehingga menekan angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Pionir Pelapor SLIK

Platform pindar, PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTAKilat) ditetapkan sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Pembiayaan Pindar Tembus Rp83,5 T per Juni 2025, Tumbuh 25,06 Persen

Direktur Operasional KTAKilat Suhartono menjelaskan, penetapan tersebut berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024. Hal ini menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.

“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” katanya, dalam arsip pemberitaan Infobanknews, Senin, 16 Juni 2025.

Menurutnya, melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, KTAKilat bisa secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur kepada OJK dalam format terstandar dan real-time.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

37 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

3 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago