Keuangan

Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data di sektor fintech.

“Sebagaimana diatur POJK 11/2024, tanggal 31 Juli 2025 merupakan batas waktu maksimum bagi Penyelenggara Pindar untuk memperoleh status sebagai pelapor SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 11 September 2025.

Saat ini, kata Agusman, seluruh penyelenggara pindar telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK dan wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor. 

Baca juga : Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK

Menurutnya, ketentuan ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan.

“Hal ini guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK,” jelasnya.

Diketahui, SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK dan berfungsi menghimpun serta menyajikan informasi keuangan debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan (OJK, 2024).

Informasi yang disediakan dalam SLIK meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman berjalan, riwayat pembayaran, tunggakan, hingga status kolektibilitas.

Penerapan SLIK pada industri pindar ini membawa angin segar tersendiri bagi penyelenggara pindar maupun pengguna. Salah satunya, meningkatkan kualitas portofolio kredit. 

Dengan data yang akurat dan kredibel, pindar dapat menyaring peminjam dengan risiko tinggi, sehingga menekan angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Pionir Pelapor SLIK

Platform pindar, PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTAKilat) ditetapkan sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Pembiayaan Pindar Tembus Rp83,5 T per Juni 2025, Tumbuh 25,06 Persen

Direktur Operasional KTAKilat Suhartono menjelaskan, penetapan tersebut berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024. Hal ini menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.

“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” katanya, dalam arsip pemberitaan Infobanknews, Senin, 16 Juni 2025.

Menurutnya, melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, KTAKilat bisa secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur kepada OJK dalam format terstandar dan real-time.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

6 mins ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

28 mins ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

1 hour ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

1 hour ago

OJK dan BEI Sosialisasi Aturan Free Float 15 Persen ke AEI

Poin Penting OJK dan BEI resmi mensosialisasikan rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

2 hours ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

3 hours ago