Keuangan

Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data di sektor fintech.

“Sebagaimana diatur POJK 11/2024, tanggal 31 Juli 2025 merupakan batas waktu maksimum bagi Penyelenggara Pindar untuk memperoleh status sebagai pelapor SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 11 September 2025.

Saat ini, kata Agusman, seluruh penyelenggara pindar telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK dan wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor. 

Baca juga : Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK

Menurutnya, ketentuan ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan.

“Hal ini guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK,” jelasnya.

Diketahui, SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK dan berfungsi menghimpun serta menyajikan informasi keuangan debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan (OJK, 2024).

Informasi yang disediakan dalam SLIK meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman berjalan, riwayat pembayaran, tunggakan, hingga status kolektibilitas.

Penerapan SLIK pada industri pindar ini membawa angin segar tersendiri bagi penyelenggara pindar maupun pengguna. Salah satunya, meningkatkan kualitas portofolio kredit. 

Dengan data yang akurat dan kredibel, pindar dapat menyaring peminjam dengan risiko tinggi, sehingga menekan angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Pionir Pelapor SLIK

Platform pindar, PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTAKilat) ditetapkan sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Pembiayaan Pindar Tembus Rp83,5 T per Juni 2025, Tumbuh 25,06 Persen

Direktur Operasional KTAKilat Suhartono menjelaskan, penetapan tersebut berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024. Hal ini menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.

“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” katanya, dalam arsip pemberitaan Infobanknews, Senin, 16 Juni 2025.

Menurutnya, melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, KTAKilat bisa secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur kepada OJK dalam format terstandar dan real-time.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

10 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

11 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

12 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

13 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

22 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

23 hours ago