Jakarta – Seiring pencabutan status masa darurat COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5/2023), membuat produsen vaksin asal Amerika Serikat (AS) Novavax terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25% atau sekitar 400 karyawan.
Langkah PHK sendiri diambil demi memangkas biaya operasional perusahaan sekitar 40-50% akibat melandainya jumlah permintaan akan vaksin beberapa waktu belakangan ini.
“Mengurangi tenaga kerja kami merupakan keputusan yang sulit, tetapi kami yakin hal itu perlu untuk lebih menyelaraskan infrastruktur dan skala kami dengan peluang endemik covid,” kata Kepala Eksekutif Novavax John Jacobs, dikutip CNN Business, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Novavax telah melaporkan keuangan kuartal I-2023 yang anjlok dan meleset dari estimasi pendapatan Wall Street.
Di mana, perusahaan hanya membukukan penjualan US$81 juta, turun dari US$ 704 juta pada periode yang sama tahun lalu lantaran permintaan vaksin COVID-19 berkurang.
Meski melakukan PHK kepada ratusan karyawan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengembangkan vaksin COVID-19 ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More