Jakarta – Seiring pencabutan status masa darurat COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5/2023), membuat produsen vaksin asal Amerika Serikat (AS) Novavax terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25% atau sekitar 400 karyawan.
Langkah PHK sendiri diambil demi memangkas biaya operasional perusahaan sekitar 40-50% akibat melandainya jumlah permintaan akan vaksin beberapa waktu belakangan ini.
“Mengurangi tenaga kerja kami merupakan keputusan yang sulit, tetapi kami yakin hal itu perlu untuk lebih menyelaraskan infrastruktur dan skala kami dengan peluang endemik covid,” kata Kepala Eksekutif Novavax John Jacobs, dikutip CNN Business, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Novavax telah melaporkan keuangan kuartal I-2023 yang anjlok dan meleset dari estimasi pendapatan Wall Street.
Di mana, perusahaan hanya membukukan penjualan US$81 juta, turun dari US$ 704 juta pada periode yang sama tahun lalu lantaran permintaan vaksin COVID-19 berkurang.
Meski melakukan PHK kepada ratusan karyawan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengembangkan vaksin COVID-19 ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More
Pengunjung tengah memadati acara CIMB Niaga XTRA XPO, yg digelar di Jakarta. Direktur Consumer Banking… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) membukukan laba bersih sebesar… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berhasil mencatatkan pencapaian baru dari jumlah investor… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menghentikan secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026.… Read More