Jakarta – Seiring pencabutan status masa darurat COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5/2023), membuat produsen vaksin asal Amerika Serikat (AS) Novavax terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25% atau sekitar 400 karyawan.
Langkah PHK sendiri diambil demi memangkas biaya operasional perusahaan sekitar 40-50% akibat melandainya jumlah permintaan akan vaksin beberapa waktu belakangan ini.
“Mengurangi tenaga kerja kami merupakan keputusan yang sulit, tetapi kami yakin hal itu perlu untuk lebih menyelaraskan infrastruktur dan skala kami dengan peluang endemik covid,” kata Kepala Eksekutif Novavax John Jacobs, dikutip CNN Business, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Novavax telah melaporkan keuangan kuartal I-2023 yang anjlok dan meleset dari estimasi pendapatan Wall Street.
Di mana, perusahaan hanya membukukan penjualan US$81 juta, turun dari US$ 704 juta pada periode yang sama tahun lalu lantaran permintaan vaksin COVID-19 berkurang.
Meski melakukan PHK kepada ratusan karyawan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengembangkan vaksin COVID-19 ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More
Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More
Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More