Jakarta – Seiring pencabutan status masa darurat COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5/2023), membuat produsen vaksin asal Amerika Serikat (AS) Novavax terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25% atau sekitar 400 karyawan.
Langkah PHK sendiri diambil demi memangkas biaya operasional perusahaan sekitar 40-50% akibat melandainya jumlah permintaan akan vaksin beberapa waktu belakangan ini.
“Mengurangi tenaga kerja kami merupakan keputusan yang sulit, tetapi kami yakin hal itu perlu untuk lebih menyelaraskan infrastruktur dan skala kami dengan peluang endemik covid,” kata Kepala Eksekutif Novavax John Jacobs, dikutip CNN Business, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Novavax telah melaporkan keuangan kuartal I-2023 yang anjlok dan meleset dari estimasi pendapatan Wall Street.
Di mana, perusahaan hanya membukukan penjualan US$81 juta, turun dari US$ 704 juta pada periode yang sama tahun lalu lantaran permintaan vaksin COVID-19 berkurang.
Meski melakukan PHK kepada ratusan karyawan, pihaknya akan tetap fokus untuk mengembangkan vaksin COVID-19 ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), disebabkan oleh sikap investor yang… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, sejarah panjang perjalanan koperasi di Indonesia… Read More
Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggelar aksi “50 Second Challenges” sebagai bagian dari… Read More
Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyambut baik… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More