Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
JUDI online di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Hari demi hari omzet judi online makin terbang. Efeknya tak hanya menjadi “candu” bagi generasi muda, tapi juga menyebabkan ekonomi rakyat jadi lesu. Bayangkan, perputaran uang terkait judi online atau daring di Indonesia selama 2023 mencapai Rp327 triliun.
Disebut-sebut Indonesia merupakan negara dengan penjudi online terbesar di dunia. Mengapa judi online di Indonesia seperti dibiarkan? Apakah hal ini sengaja untuk memberi “mimpi” bagi masyarakat dari beban hidup yang makin berat? Atau, sengaja pemerintah “beternak” orang miskin untuk kepentingan politik?
Diketahui, selama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judi daring ini. Toh, judi daring tak juga lenyap. Justru, mati satu, tumbuh seribu. Ganti nama dan ganti account. Uang judi daring ini masih terus mengalir. Pendek kata, OJK bisa memblokir, tapi tak bisa membuka atau membekukan rekening. Pembekuan rekening syaratnya harus ada permintaan dari aparat penegak hukum.
Baca juga: Bikin Melongo! Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp327 Triliun
Di lapangan, modus judi daring terus berkembang dengan ragam inovasi penawaran. Bahkan, disinyalir, permainan judi daring ini dirancang mempunyai daya jerat kuat secara psikologis. Dibuat kecanduan pelakunya, dan terus-menerus untuk memainkan judi daring ini. Sejalan dengan itu – penawaran pinjaman online (pinjol) juga langsung menyer-gap para pejudi. Namanya pejudi, kalaupun sudah kalah tetap akan kalap, meski itu modalnya dari pinjol yang berbunga mencekik. Kalah judi lalu ambil pinjol, maka malapetaka telah terjadi pada generasi-generasi muda.
Bagi sebagian orang, judi daring ini boleh jadi obat pelipur lara dan diharapkan dapat mewujudkan mimpi hidup lebih baik. Sebab, korban-korban judi daring ini lebih banyak dari masyarakat kelas bawah yang tercekik kemiskinan, meski ada juga anak-anak kelas menengah. Masyarakat kelompok inilah yang lebih mudah atau rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Mereka, kaum miskin, dihibur dengan mimpi berupa judi daring agar mudah “diternakkan” untuk kepentingan politik.
Untuk lebih mudah memberantas judi daring ini dari sistem perbankan, rekening-rekening bank yang diindi-ka-si-kan judi daring sebaiknya lang-sung diblokir dan dananya disita untuk negara. Tak main-main, dari laporan PPATK, dana terkait aktivitas judi daring ini mencapai Rp327 triliun.
Rekening-rekening(virtual account) itu tersebar di bank-bank di Indonesia. Langkah memutus ekosistem judi daring ini bisa dimulai dari rekening bank-bank dan ekosistem judi daring secara menyeluruh. Untuk itu, bank-bank juga harus diberi payung hukum yang kuat. Jangan sampai pemblokiran dan pembekuan rekening bank justru malah menimbulkan masalah baru di masa-masa yang akan datang.
Benar, memberantas judi daring ini tidak bisa dilakukan sendiri. Selain dari bank, setidaknya perlu dibuat ketentuan bahwa merchant dilarang memfasilitasi layanan top up untuk judi. Tak hanya merchant, pelaku usaha sektor keuangan juga dilarang memfasilitasi judi daring. Lebih ketat kepada penyelenggara transfer dana dan payment gateway. Bahkan, penyelenggara e-money perlu melakukan due diligence untuk voucer games.
Perlu lebih ketat juga kepada marchant QRIS yang digunakan untuk top up voucer games dan sekaligus terapkan transaksi kecil-kecil top up. Lebih penting dari itu, perlu dibuat satgas (task force) yang beranggotakan BI (payment di QRIS), OJK, bank, Kominfo (tracing address), PPATK (tracing judi), dan tentu pihak kepolisian. Bisa juga Satgas Waspada Investasi tugasnya diperluas, termasuk dengan melakukan pemeriksaan kepada pelaku judi daring yang lima tahun terakhir transaksinya melonjak.
Perlu pula diatur masalah penggunaan virtual account yang sampai dengan saat ini belum ada ketentuannya. Dulu, virtual account digunakan sebagai administrasi settlement, tapi sekarang berkembang digunakan sebagai transaksi pembayaran yang disediakan bank kepada nonbank, seperti e-wallet, merchant aggregator.
Baca juga: PPATK Blokir Sementara 3.935 Rekening Terkait Judi Online, Segini Nilainya
Perlu ada aturan untuk memotong aliran uang atawa tracing transfer dana antarnegara: ke Hong Kong, Kamboja, Filipina, Vietnam, dan beberapa negara yang sering menjadi lapak para pejudi online.
Makin meningkat aktivitas judi daring dengan perputaran uang yang kian besar, maka makin kecil pula daya dorong perekonomian dan berdampak pada kemiskinan. Jangan biarkan kemiskinan ini terus membesar karena dapat mengundang para petualang politik mengucurkan bansos, yang dapat “diternakkan” untuk kepentingan politik.
Semua harus tegas terhadap judi daring ini. Jangan sampai, karena judi daring, anak-anak muda yang pada 2045 diharapkan akan menjadi generasi emas ini malah justru menjadi generasi cemas, yang lemas karena kecanduan judi daring yang sudah masuk kategori darurat ini. (*)
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More