News Update

Dari Target 18,3 Juta, Pelapor SPT Baru Capai 5,97 Juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah mencapai 5,97 juta orang sampai dengan kemarin. Jumlah pelaporan SPT tersebut meningkat bila dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar 5,4 juta.

“Jumlah yang sudah diterima sampai kemarin 5,97 juta, hampir 6 juta. Ini meningkat dibanding tahun lalu itu 5,4 juta. Berarti ada pertumbuhan secara agregat 10,7 persen,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal di Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa tren pelaporan SPT ters mengalami peningkatan di kalangan wajib pajak orang pribadi (OP) yang bukan karyawan. Sementara untuk pelaporan dari karyawan dengan SPT jenis SS itu sedikit mengalami penurunan.

“Pertumbuhan terbesar itu ada di SPT OP yang polos, maksudnya yang bukan pekerja itu pertumbuhannya sekitar 17 persen. Memang terjadi penurunan sedikit terhadap WP yang SPT-nya SS yang karyawan saat ini kerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta,” ucapnya.

Asal tahu saja, pada yahun ini DJP menargetkan ada sebanyak 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT-nya. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target tahun lalu, yakni wajib lapor SPT sebanyak 17,5 juta wajib pajak.

Pihaknya mengaku optimistis target pelaporan SPT bisa mencapai target yang ditetapkan oleh DJP. Tahun lalu, DJP mencatat ada sekitar 10 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dari target sebanyak 17,5 juta.

Dirinya menjelaskan, kenaikan wajib pajak yang melaporkan SPT-nya didukung oleh meningkatnya kepatuhan dari WP. Bukan hanya itu, dampak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dijalankan hingga Maret 2017 lalu juga mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kalau rata-rata dari wajib pajak tax amnesty kepatuhannya sekitar 71 persen, tahun kemarin kepatuhan formal dari peserta tax amnesty itu lebih dari 90 persen kepatuhannya. Memang ini kita jadikan benchmark untuk mendorong yang tidak partisipan untuk lebih baik dalam melaporkan SPT-nya,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago