News Update

Dari Target 18,3 Juta, Pelapor SPT Baru Capai 5,97 Juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah mencapai 5,97 juta orang sampai dengan kemarin. Jumlah pelaporan SPT tersebut meningkat bila dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar 5,4 juta.

“Jumlah yang sudah diterima sampai kemarin 5,97 juta, hampir 6 juta. Ini meningkat dibanding tahun lalu itu 5,4 juta. Berarti ada pertumbuhan secara agregat 10,7 persen,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal di Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa tren pelaporan SPT ters mengalami peningkatan di kalangan wajib pajak orang pribadi (OP) yang bukan karyawan. Sementara untuk pelaporan dari karyawan dengan SPT jenis SS itu sedikit mengalami penurunan.

“Pertumbuhan terbesar itu ada di SPT OP yang polos, maksudnya yang bukan pekerja itu pertumbuhannya sekitar 17 persen. Memang terjadi penurunan sedikit terhadap WP yang SPT-nya SS yang karyawan saat ini kerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta,” ucapnya.

Asal tahu saja, pada yahun ini DJP menargetkan ada sebanyak 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT-nya. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target tahun lalu, yakni wajib lapor SPT sebanyak 17,5 juta wajib pajak.

Pihaknya mengaku optimistis target pelaporan SPT bisa mencapai target yang ditetapkan oleh DJP. Tahun lalu, DJP mencatat ada sekitar 10 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dari target sebanyak 17,5 juta.

Dirinya menjelaskan, kenaikan wajib pajak yang melaporkan SPT-nya didukung oleh meningkatnya kepatuhan dari WP. Bukan hanya itu, dampak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dijalankan hingga Maret 2017 lalu juga mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kalau rata-rata dari wajib pajak tax amnesty kepatuhannya sekitar 71 persen, tahun kemarin kepatuhan formal dari peserta tax amnesty itu lebih dari 90 persen kepatuhannya. Memang ini kita jadikan benchmark untuk mendorong yang tidak partisipan untuk lebih baik dalam melaporkan SPT-nya,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

19 mins ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

32 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

36 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

46 mins ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

50 mins ago

BGN Sebut 21.801 Motor untuk SPPG Belum Dibagikan, Ini Alasannya

Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More

1 hour ago