Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan adanya peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dari sebelumnya Rp100 miliar dan nantinya juga akan diatur klasifikasi perusahaan asuransi dari sisi ekuitas.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini baru terdapat 25 perusahaan asuransi umum yang memiliki nilai ekuitas di atas Rp500 miliar dari 78 total perusahaan asuransi umum yang terdaftar, sehingga diusulkan modal minimum tersebut direvisi menjadi Rp250 miliar di 2026.
“Usulan dari asuransi umum terhadap peningkatan permodalan yang di ajukan oleh OJK, kami mengusulkan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, di mana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar,” ucap Direktur Eksekutif AAUI, Bern Widyanto kepada Infobanknews, 27 Juli 2023.
Baca juga: Sebanyak 59 Perusahaan Asuransi Raih “Infobank Insurance Award 2023”
Meski begitu, Bern tetap menyatakan dukungannya atas usulan tersebut akan tetapi dirinya menilai pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami pada prinsipnya mendukung semua upaya ini dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi, namun AAUI berharap ada ruang untuk mendiskusi ini bersama-sama terkait hal-hal yang menjadi fokus industri saat ini,” imbuhnya.
Hal itu diusulkan karena, jika modal minimum nantinya tidak dapat dipenuhi, perusahaan asuransi akan menghadapi tantangan baru, yaitu terkait dengan merger atau konsolidasi yang sebenarnya tidak dapat diprediksi akan berhasil atau malah menimbulkan masalah baru.
“Dampak dari rencana penambahan permodalan tersebut juga berpotensi mendorong perusahaan untuk konsolidasi. Kalau tidak bisa memenuhi sendiri, maka pilihannya adalah konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya,” ujar Bern.
Baca juga: Sebanyak 30 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ternyata Ini Masalahnya
Sehingga dirinya berharap bahwa regulator dapat mempertimbangkan semua kajian dan masukkan dari para asosiasi perasuransian, serta perlu kiranya dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dengan melihat perkembangan atau kondisi industri asuransi saat ini, agar nantinya maksud dan tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan tepat. (*)
Editor: Galih Pratama
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More