Keuangan

Dari 78 Perusahaan Asuransi Umum, Baru Segini yang Telah Penuhi Ekuitas Rp500 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan adanya peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dari sebelumnya Rp100 miliar dan nantinya juga akan diatur klasifikasi perusahaan asuransi dari sisi ekuitas.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini baru terdapat 25 perusahaan asuransi umum yang memiliki nilai ekuitas di atas Rp500 miliar dari 78 total perusahaan asuransi umum yang terdaftar, sehingga diusulkan modal minimum tersebut direvisi menjadi Rp250 miliar di 2026.

“Usulan dari asuransi umum terhadap peningkatan permodalan yang di ajukan oleh OJK, kami mengusulkan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, di mana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar,” ucap Direktur Eksekutif AAUI, Bern Widyanto kepada Infobanknews, 27 Juli 2023.

Baca juga: Sebanyak 59 Perusahaan Asuransi Raih “Infobank Insurance Award 2023”

Meski begitu, Bern tetap menyatakan dukungannya atas usulan tersebut akan tetapi dirinya menilai pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kami pada prinsipnya mendukung semua upaya ini dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi, namun AAUI berharap ada ruang untuk mendiskusi ini bersama-sama terkait hal-hal yang menjadi fokus industri saat ini,” imbuhnya.

Hal itu diusulkan karena, jika modal minimum nantinya tidak dapat dipenuhi, perusahaan asuransi akan menghadapi tantangan baru, yaitu terkait dengan merger atau konsolidasi yang sebenarnya tidak dapat diprediksi akan berhasil atau malah menimbulkan masalah baru.

“Dampak dari rencana penambahan permodalan tersebut juga berpotensi mendorong perusahaan untuk konsolidasi. Kalau tidak bisa memenuhi sendiri, maka pilihannya adalah konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya,” ujar Bern.

Baca juga: Sebanyak 30 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ternyata Ini Masalahnya

Sehingga dirinya berharap bahwa regulator dapat mempertimbangkan semua kajian dan masukkan dari para asosiasi perasuransian, serta perlu kiranya dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dengan melihat perkembangan atau kondisi industri asuransi saat ini, agar nantinya maksud dan tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan tepat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

1 hour ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago