Keuangan

Dari 78 Perusahaan Asuransi Umum, Baru Segini yang Telah Penuhi Ekuitas Rp500 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan adanya peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dari sebelumnya Rp100 miliar dan nantinya juga akan diatur klasifikasi perusahaan asuransi dari sisi ekuitas.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini baru terdapat 25 perusahaan asuransi umum yang memiliki nilai ekuitas di atas Rp500 miliar dari 78 total perusahaan asuransi umum yang terdaftar, sehingga diusulkan modal minimum tersebut direvisi menjadi Rp250 miliar di 2026.

“Usulan dari asuransi umum terhadap peningkatan permodalan yang di ajukan oleh OJK, kami mengusulkan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, di mana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar,” ucap Direktur Eksekutif AAUI, Bern Widyanto kepada Infobanknews, 27 Juli 2023.

Baca juga: Sebanyak 59 Perusahaan Asuransi Raih “Infobank Insurance Award 2023”

Meski begitu, Bern tetap menyatakan dukungannya atas usulan tersebut akan tetapi dirinya menilai pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kami pada prinsipnya mendukung semua upaya ini dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi, namun AAUI berharap ada ruang untuk mendiskusi ini bersama-sama terkait hal-hal yang menjadi fokus industri saat ini,” imbuhnya.

Hal itu diusulkan karena, jika modal minimum nantinya tidak dapat dipenuhi, perusahaan asuransi akan menghadapi tantangan baru, yaitu terkait dengan merger atau konsolidasi yang sebenarnya tidak dapat diprediksi akan berhasil atau malah menimbulkan masalah baru.

“Dampak dari rencana penambahan permodalan tersebut juga berpotensi mendorong perusahaan untuk konsolidasi. Kalau tidak bisa memenuhi sendiri, maka pilihannya adalah konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya,” ujar Bern.

Baca juga: Sebanyak 30 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ternyata Ini Masalahnya

Sehingga dirinya berharap bahwa regulator dapat mempertimbangkan semua kajian dan masukkan dari para asosiasi perasuransian, serta perlu kiranya dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dengan melihat perkembangan atau kondisi industri asuransi saat ini, agar nantinya maksud dan tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan tepat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

3 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

4 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

11 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

11 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago