Keuangan

Dari 78 Perusahaan Asuransi Umum, Baru Segini yang Telah Penuhi Ekuitas Rp500 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merencanakan adanya peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dari sebelumnya Rp100 miliar dan nantinya juga akan diatur klasifikasi perusahaan asuransi dari sisi ekuitas.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini baru terdapat 25 perusahaan asuransi umum yang memiliki nilai ekuitas di atas Rp500 miliar dari 78 total perusahaan asuransi umum yang terdaftar, sehingga diusulkan modal minimum tersebut direvisi menjadi Rp250 miliar di 2026.

“Usulan dari asuransi umum terhadap peningkatan permodalan yang di ajukan oleh OJK, kami mengusulkan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, di mana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar,” ucap Direktur Eksekutif AAUI, Bern Widyanto kepada Infobanknews, 27 Juli 2023.

Baca juga: Sebanyak 59 Perusahaan Asuransi Raih “Infobank Insurance Award 2023”

Meski begitu, Bern tetap menyatakan dukungannya atas usulan tersebut akan tetapi dirinya menilai pengaturan persyaratan ekuitas minimum sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kami pada prinsipnya mendukung semua upaya ini dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi, namun AAUI berharap ada ruang untuk mendiskusi ini bersama-sama terkait hal-hal yang menjadi fokus industri saat ini,” imbuhnya.

Hal itu diusulkan karena, jika modal minimum nantinya tidak dapat dipenuhi, perusahaan asuransi akan menghadapi tantangan baru, yaitu terkait dengan merger atau konsolidasi yang sebenarnya tidak dapat diprediksi akan berhasil atau malah menimbulkan masalah baru.

“Dampak dari rencana penambahan permodalan tersebut juga berpotensi mendorong perusahaan untuk konsolidasi. Kalau tidak bisa memenuhi sendiri, maka pilihannya adalah konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya,” ujar Bern.

Baca juga: Sebanyak 30 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ternyata Ini Masalahnya

Sehingga dirinya berharap bahwa regulator dapat mempertimbangkan semua kajian dan masukkan dari para asosiasi perasuransian, serta perlu kiranya dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dengan melihat perkembangan atau kondisi industri asuransi saat ini, agar nantinya maksud dan tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan tepat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

7 seconds ago

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

2 hours ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (8/4) Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada 8 April 2026, melanjutkan rebound setelah… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Melesat 2,49 Persen ke Level 7.144

Poin Penting IHSG dibuka naik 2,49 persen ke level 7.144,38 dari 6.971,02 pada awal perdagangan… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.981 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat 0,72 persen ke Rp16.981 per dolar AS pada pembukaan perdagangan, dari… Read More

3 hours ago