Dari 462 Usaha Gadai, Baru 9 Yang Terdaftar di OJK
Page 2

Dari 462 Usaha Gadai, Baru 9 Yang Terdaftar di OJK

“Ini di luar usaha gadai bank syariah termasuk juga perusahaan pembiayaan. Dan juga di luar toko emas, toko elektronik yang menerima gadai emas atau elektronik/ handphone,” ucap Edy.

Namun demikian, kata dia, masih rendahnya perusahaan yang terdaftar dan mendapatkan izin usaha di OJK, karena masih cukup panjangnya batas waktu pendaftaran yang ditetapkan regulator yakni hingga 28 Juli 2018.

“Kendalanya salah satu di antaranya tidak hanya dana dia terbatas (syarat tingkat provinsi Rp2,5 miliar dan kabupaten/ kota Rp500 juta) tapi seperti perusahaan fintech saja yang menunggu mengurus pendaftaran dan perizinan sampai akhir di 2018,” papar Edy.

Sementara terkait sosialisasi, OJK telah melakukan banyak sosialisasi dan training sejak peraturan tersebut diterbitkan. “Sosialisasi bukan cuma sosialisasi tapi pelatihan menaksir barang. Sosialisasi sudah di Jakarta, Medan, Semarang dan Surabaya,” tukasnya.

Edy menegaskan, apabila masih terdapat pelaku usaha pergadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.

“Langkah yang sama juga berlaku terhadap pelaku usaha pergadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setalah POJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK,” tutupnya. (*)

 

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News