Jakarta – PT PP Presisi Tbk (PPRE) dan anak usahanya PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) sebagai emiten yang bergerak di bidang industri konstruksi telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman Rp770 miliar kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk Persero (BNI).
Direktur Keuangan, Manrisk, dan Legal, Mohammad Arif Iswahyudi, menuturkan bahwa dengan terjadinya pinjaman pembiayaan tersebut, perusahaan akan melanjutkan dukungan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek jalan tol Cinere-Jagorawi Seksi 3.
“Terhadap kondisi keuangan dapat membantu kondisi keuangan PT LMA dan PPRE untuk perolehan termin dari pembangunan proyek jalan tol Cinere-Jagorawi Seksi 3,” ucap Arif dikutip dari keterbukaan informasi, 13 Desember 2022.
Kemudian, rincian pinjaman tersebut diantaranya adalah untuk PPRE mendapatkan sebanyak Rp483,17 miliar, sedangkan untuk PT LMA mendapatkan alokasi pinjaman sebesar Rp286,82 miliar.
Lalu, untuk transaksi agunan yang dijaminkan kedua perusahaan total nilainya sebesar Rp1,21 triliun, dengan porsi agunan PPRE sebesar Rp757,04 miliar, sedangkan untuk PT LMA mendapatkan agunan sebesar Rp455,25 miliar.
Adapun dalam transaksi pinjaman tersebut, kedua perusahaan menegaskan tidak terjadi dampak negatif atas transaksi tersebut, “Tidak ada dampak negatif ataupun dampak hukum terhadap kelangsungan usaha PT LMA dan PPRE,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira… Read More
Jajaran Direksi dan Komisaris BTN berfoto bersama usai RUPS Tahunan yang diadakan di Jakarta. Direktur… Read More
Jakarta - Para pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menyetujui akuisisi… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri 1446 H. Penyesuaian… Read More
Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) telah menyiapkan layanan Sapa Raya 24 jam,… Read More
Jakarta – Mudik menjelang hari raya Idulfitri merupakan bagian dari tradisi yang dilakukan oleh masyarakat… Read More