Keuangan

Dapat Mandat Baru Menjamin Polis, Ini Roadmap LPS 2023-2028

Jakarta – Usai Undang-Undang No.4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan baru, yaitu melaksanakan program penjaminan polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik mungkin.

“Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang sangat besar bagi LPS, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan SDM (sumber daya manusia), tata kelola dan peraturan, serta proses bisnis di LPS secara keseluruhan,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Selasa, 31 Januari 2023.

Untuk itu, LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini (2023-2028). Purbaya mengatakan, yang pertama kali akan dilakukan pihaknya di tahun ini ialah menargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk program penjaminan polis.

“Kedua, akan ada peraturan yang harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu dekat, antara lain peraturan mengenai pembagian tugas, tata tertib dan tata cara pelaksanaan kewenangan dewan komisioner yang mungkin kami akan kosultasikan ke Komisi XI DPR di triwulan peratma 2023,” terang Purbaya.

Dalam roadmap juga, pada 2024 LPS akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 hingga 2027 ditargetkan adanya pengembangan IT (teknologi informasi) untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya dan penyiapan SDM. Lalu, pada 2026 hingga tahun 2027 ditargetkan semuanya sudah selesai dan sudah siap untuk menjalankan PPP.

“Pada 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. Semua peraturan pelaksanaan UU P2SK harus selesai dalam waktu dua tahun ini,” tegas Purbaya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

2 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

3 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

4 hours ago