Keuangan

Dapat Mandat Baru Menjamin Polis, Ini Roadmap LPS 2023-2028

Jakarta – Usai Undang-Undang No.4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan baru, yaitu melaksanakan program penjaminan polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik mungkin.

“Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang sangat besar bagi LPS, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan SDM (sumber daya manusia), tata kelola dan peraturan, serta proses bisnis di LPS secara keseluruhan,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Selasa, 31 Januari 2023.

Untuk itu, LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini (2023-2028). Purbaya mengatakan, yang pertama kali akan dilakukan pihaknya di tahun ini ialah menargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk program penjaminan polis.

“Kedua, akan ada peraturan yang harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu dekat, antara lain peraturan mengenai pembagian tugas, tata tertib dan tata cara pelaksanaan kewenangan dewan komisioner yang mungkin kami akan kosultasikan ke Komisi XI DPR di triwulan peratma 2023,” terang Purbaya.

Dalam roadmap juga, pada 2024 LPS akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 hingga 2027 ditargetkan adanya pengembangan IT (teknologi informasi) untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya dan penyiapan SDM. Lalu, pada 2026 hingga tahun 2027 ditargetkan semuanya sudah selesai dan sudah siap untuk menjalankan PPP.

“Pada 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. Semua peraturan pelaksanaan UU P2SK harus selesai dalam waktu dua tahun ini,” tegas Purbaya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago