Keuangan

Dapat Mandat Baru Menjamin Polis, Ini Roadmap LPS 2023-2028

Jakarta – Usai Undang-Undang No.4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan baru, yaitu melaksanakan program penjaminan polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik mungkin.

“Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang sangat besar bagi LPS, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan SDM (sumber daya manusia), tata kelola dan peraturan, serta proses bisnis di LPS secara keseluruhan,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Selasa, 31 Januari 2023.

Untuk itu, LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini (2023-2028). Purbaya mengatakan, yang pertama kali akan dilakukan pihaknya di tahun ini ialah menargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk program penjaminan polis.

“Kedua, akan ada peraturan yang harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu dekat, antara lain peraturan mengenai pembagian tugas, tata tertib dan tata cara pelaksanaan kewenangan dewan komisioner yang mungkin kami akan kosultasikan ke Komisi XI DPR di triwulan peratma 2023,” terang Purbaya.

Dalam roadmap juga, pada 2024 LPS akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 hingga 2027 ditargetkan adanya pengembangan IT (teknologi informasi) untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya dan penyiapan SDM. Lalu, pada 2026 hingga tahun 2027 ditargetkan semuanya sudah selesai dan sudah siap untuk menjalankan PPP.

“Pada 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. Semua peraturan pelaksanaan UU P2SK harus selesai dalam waktu dua tahun ini,” tegas Purbaya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago