News Update

Danatama Makmur Sekuritas Pembeli Siaga Rights Issue BULL

Jakarta – PT Danatama Makmur Sekuritas akan menjadi pembeli siaga dalam rights issue PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dengan mengambil sebanyak-banyaknya 960.000.000 saham dengan harga yang sama, yaitu sebesar Rp140.

Sekretaris Perusahaan PT Buana Lintas Lautan Tbk, Natassha Yunita, mengatakan, dengan demikian, dalam HMETD kali ini, dana minimal Rp134,40 miliar sudah ditangan Perseroan. Jumlah ini setara dengan 38,2% dari seluruh jumlah saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan.

“Jika ini terjadi maka PT Danatama Makmur akan menjadi salah satu pemegang saham utama Perseroan dengan total saham 16,3%,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Seperti yang sudah diketahui, PT Buana Lintas Lautan Tbk sudah mendapatkan restu OJK untuk melakukan rights issue tanggal 30 Maret 2018. BULL mengincar dana sebesar Rp351,85 miliar dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.513.257.581 saham baru dan 837.752.527 Waran Seri III yang menyertai HMETD.

Dana yang didapat dari HMETD tersebut, sekitar Rp140 miliar akan digunakan modal kerja Perseroan yang meliputi pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, seperti pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi.

Sementara sisanya, akan digunakan Perseroan untuk pembelian kapal secara langsung maupun tidak langsung, dengan dilakukan oleh perusahaan anak yang ditunjuk kemudian dalam bentuk setoran modal dengan ketentuan, bahwa pembelian secara tidak langsung berikut setoran modal dari Perseroan hanya akan diberikan kepada perusahaan anak yang tidak memiliki pembatasan apa pun dari pihak ketiga yang terikat dalam suatu perjanjian dengan perusahaan anak termaksud.

Selain untuk memantapkan kiprahnya di bisnis kapal muatan cair, BULL yang saat ini memiliki 17 kapal tanker minyak, gas, kimia, dan FPSO/FSO dengan total kapasitas 849.994 DWT juga bermaksud untuk ekspansi ke sektor kapal curah kering.

Kapal pengangkutan batu bara serta kapal tunda dan tongkang dilirik Perseroan guna menyambut Beyond Cabotage, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Dimana Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO.

Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari OJK diperoleh pada 30 Mei 2018; tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD di pasar reguler dan negosiasi 7 Juni 2018 dan pasar tunai 21 Juni2018. Perdagangan saham tanpa HMETD di pasar reguler dan negosiasi 8 Juni 2018 dan pasar tunai 22 Juni 2018.

Tanggal terakhir pencatatan untuk HMETD (recording date) 21 Juni 2018, distribusi HMETD 22 Juni 2018, pencatatan HMETD di Bursa 25 Juni 2018.

Periode perdagangan HMETD 25–29 Juni 2018, periode distribusi saham dan Waran Seri III hasil pelaksanaan HMETD 27 Juni–3 Juli 2018. Tanggal terakhir pembayaran pemesanan saham tambahan 3 Juli 2018, tanggal penjatahan 4 Juli 2018, tanggal pengembalian uang pemesanan saham 5 Juli 2018.

Periode perdagangan Waran Seri III pasar reguler dan negosiasi 25 Juni 2018–18 Juni 2019, pasar tunai 25 Juni 2018–21 Juni 2019, periode pelaksanaan Waran Seri III 26 Des 2018–24 Juni 2019, akhir masa berlaku Waran Seri III 24 Jun 2019. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Pemerintah Dukung Langkah SCG Turunkan Emisi 51,5 Persen pada 2045

Jakarta - Pemerintah mendukung langkah SCG, pemimpin bisnis regional dengan beragam unit usaha, dalam mendorong… Read More

34 mins ago

Veronica Tan Siapkan Platform Inovatif untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan rencana… Read More

1 hour ago

BTPN Resmi Ubah Nama jadi Bank SMBC Indonesia

Jakarta – PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) resmi mengganti nama menjadi Sumitomo Mitsui Banking Corporation… Read More

2 hours ago

Di KTT G20, Prabowo Tegaskan Komitmen Penanggulangan Kelaparan dan Kemiskinan

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil, Selasa,… Read More

2 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Respons Maybank Indonesia

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Tolak PPN 12 Persen, Siap-siap 5 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional

Jakarta - Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago