News Update

Danareksa Sekuritas Gandeng Pegadaian Luncurkan Produk Gadai Efek

Jakarta – PT Danareksa Sekuritas kian memperluas pelayanannya dengan berkolaborasi bersama PT Pegadaian (Persero) dalam menghadirkan produk Gadai Efek. Layanan ini bertujuan utama guna mempermudah nasabah memperoleh pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Friderica Widyasari Dewi selaku Chief Executive Officer PT Danareksa Sekuritas mengatakan bahwa perusahaan berniat menjadi sekuritas terunggul di Indonesia dengan memperkuat pasar ritel. Maka dari itu, sama seperti kolaborasi bersama BRI Insurance dan Wealth Management BRI sebelumnya, PT Danareksa Sekuritas mengharapkan Gadai Efek juga dapat mempunyai andil dalam memperkuat bisnis ritel serta memberikan layanan terbaik kepada para nasabah.

Tidak dipungkiri, kegiatan perekonomian memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Namun seiring berjalannya waktu, keadaan berangsur-angsur membaik dan kondisi indeks saham pun terus meningkat. Hal ini termasuk juga dengan adanya lonjakan jumlah investor ritel, khususnya mereka dari generasi milenial. Penyebabnya disinyalir karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memberikan para calon investor ruang dan kesempatan untuk mempelajari seluk-beluk investasi serta memutuskan untuk terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatannya.

PT Danareksa Sekuritas tentu melihat hal ini sebagai prospek yang baik karena sekitar 60% – 70% nasabah retail kami merupakan tipe investor dan sisanya merupakan trader. Vice President of Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Moh. Burhan S. Widodo, mengatakan, investor memiliki karakteristik di mana mereka menyimpan saham dalam jangka waktu yang panjang.

“Sehingga kami memperluas pelayanan melalui Gadai Efek yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para investor apabila memerlukan dana likuid atau kebutuhan jangka pendek, mereka dapat menggadaikan saham yang dimiliki tanpa harus menjual atau berganti kepemilikan,” kata Burhan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Dengan adanya layanan gadai saham tersebut, investor tidak akan kehilangan potensi keuntungan atas saham yang dimiliki. Saat ini, PT Pegadaian (Persero) memungkinkan para nasabah ritel maupun institusi untuk menggadaikan saham LQ45 serta Obligasi SUN dan juga ORI mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, para nasabah akan dapat memilih jenis agunan lainnya.

Pada skema kerja Gadai Efek, PT Pegadaian (Persero) akan membaginya dalam dua limit, yaitu Rp20 miliar bagi institusi dan Rp1 juta–Rp5 miliar bagi individu (nasabah investor ritel). Untuk para nasabah investor ritel, PT Danareksa Sekuritas akan turut serta menyimpan dan menjaga efek yang digunakan sebagai agunan agar tetap aman. Agunan ini nantinya tetap terdaftar atas nama nasabah. Hal ini bertujuan untuk membawa kemudahan bagi para nasabah. Selain tidak perlu repot mengubah kepemilikan saham, nasabah pun tak perlu khawatir kehilangan potensi keuntungan dari saham di masa depan.

Maka dari itu, PT Danareksa Sekuritas dan PT Pegadaian Persero akan melakukan manajemen risiko dengan penuh teliti, termasuk jika terdapat penurunan nilai pada efek nasabah. Dua langkah yang mungkin diambil antara lain top up call, yaitu dengan meminta nasabah melakukan top up, serta force sell, di mana efek dijual untuk menghindari penurunan nilai lebih drastis. Secara bersamaan, jika nilai efek yang digunakan sebagai agunan justru naik, para nasabah hanya perlu membayar bunga dan total pinjaman di awal saja, bukan sebesar nilai efek saat naik.

Layanan Gadai Efek diharapkan dapat menjadi salah satu competitive advantage untuk PT Danareksa Sekuritas yang dapat dilihat oleh calon nasabah. Dengan begitu, PT Danareksa Sekuritas pun dapat meningkatkan fee based income serta terus memperluas dan menghadirkan layanan lainnya untuk para nasabah dan calon nasabah PT Danareksa Sekuritas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

31 mins ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

11 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

11 hours ago