Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: istimewa)
Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan aturan mengenai pemberian tantiem atau insentif bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi berlaku.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menyampaikan aturan tersebut telah diberlakukan sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.
Rosan menegaskan, aturan tersebut memastikan bahwa jajaran komisaris BUMN tidak lagi memperoleh tantiem atau insentif apa pun.
“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Hapus Tantiem Komisaris-Direksi BUMN: Kalau Keberatan, Berhenti!
Sementara itu, pemberian tantiem bagi direksi hanya didasarkan pada kinerja operasional atau pendapatan perusahaan.
“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” jelasnya.
Selain aturan tantiem, Danantara juga mulai memangkas jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal enam orang, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi 6, jadi 6. Jadi sudah kita jalankan juga,” imbuhnya.
Baca juga: Breaking! Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RUU APBN 2026 menegaskan agar Danantara menghapus tantiem bagi direksi BUMN yang merugi.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” kata Presiden Prabowo.
Selain itu, ia juga menegaskan perlunya reformasi tata kelola BUMN, termasuk pembatasan jumlah komisaris maksimal enam orang.
“Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More
Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More
Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah melemah pada awal perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026). Rupiah dibuka pada level… Read More