News Update

Danantara Pastikan Aturan Tantiem Direksi-Komisaris BUMN Sudah Berlaku

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan aturan mengenai pemberian tantiem atau insentif bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi berlaku.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menyampaikan aturan tersebut telah diberlakukan sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.

“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.

Rosan menegaskan, aturan tersebut memastikan bahwa jajaran komisaris BUMN tidak lagi memperoleh tantiem atau insentif apa pun.

“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Hapus Tantiem Komisaris-Direksi BUMN: Kalau Keberatan, Berhenti!

Sementara itu, pemberian tantiem bagi direksi hanya didasarkan pada kinerja operasional atau pendapatan perusahaan.

“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” jelasnya.

Pemangkasan Jumlah Komisaris

Selain aturan tantiem, Danantara juga mulai memangkas jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal enam orang, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi 6, jadi 6. Jadi sudah kita jalankan juga,” imbuhnya.

Baca juga: Breaking! Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RUU APBN 2026 menegaskan agar Danantara menghapus tantiem bagi direksi BUMN yang merugi.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” kata Presiden Prabowo.

Selain itu, ia juga menegaskan perlunya reformasi tata kelola BUMN, termasuk pembatasan jumlah komisaris maksimal enam orang.

“Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

12 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago