Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: istimewa)
Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan aturan mengenai pemberian tantiem atau insentif bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi berlaku.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menyampaikan aturan tersebut telah diberlakukan sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.
Rosan menegaskan, aturan tersebut memastikan bahwa jajaran komisaris BUMN tidak lagi memperoleh tantiem atau insentif apa pun.
“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Hapus Tantiem Komisaris-Direksi BUMN: Kalau Keberatan, Berhenti!
Sementara itu, pemberian tantiem bagi direksi hanya didasarkan pada kinerja operasional atau pendapatan perusahaan.
“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” jelasnya.
Selain aturan tantiem, Danantara juga mulai memangkas jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal enam orang, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi 6, jadi 6. Jadi sudah kita jalankan juga,” imbuhnya.
Baca juga: Breaking! Danantara Melarang Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Jatah Insentif Direksi Dikurangi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RUU APBN 2026 menegaskan agar Danantara menghapus tantiem bagi direksi BUMN yang merugi.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” kata Presiden Prabowo.
Selain itu, ia juga menegaskan perlunya reformasi tata kelola BUMN, termasuk pembatasan jumlah komisaris maksimal enam orang.
“Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More
Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More
Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More
Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More
Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More