News Update

Danantara Bakal Ciutkan Jumlah Asuransi dari 15 Jadi 3 Perusahaan

Poin Penting

  • Danantara berencana mengurangi jumlah asuransi BUMN dari 15 menjadi hanya 3 perusahaan.
  • Mayoritas asuransi BUMN dinilai berkinerja kurang baik, mendorong perlunya konsolidasi.
  • Langkah ini juga ditujukan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK 23/2023.

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana melakukan konsolidasi besar di sektor asuransi milik negara. 

Dari total 15 perusahaan asuransi BUMN yang ada saat ini, nantinya hanya ada tiga yang akan dipertahankan.

Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, menjelaskan, rencana tersebut dilakukan karena kinerja sejumlah BUMN asuransi tak berjalan dengan baik. 

“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza, dinukil ANTARA, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca juga: Gandeng Sequis Life, Bank Victoria Hadirkan Tiga Produk Asuransi ke Nasabah

Menurutnya, dengan konsolidasi BUMN asuransi ini diharapkan bisa memperkuat industri asuransi nasional. Selain itu, memastikan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan regulator pada 2026 dan 2028.

Diketahui, ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum.

Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar.

Baca juga: RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas 2026, Celios Kasih Wanti-Wanti

Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas. 

Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.

Diakui Reza, proses konsolidasi tersebut ditargetkan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Hanya saja dirinya belum memastikan kapan konsolidasi ini terjadi.

Meski begitu, tidak disebutkan asuransi mana bergabung dengan siapa. Tapi menurut diskusi internal Infobank akan ada empat pilar asuransi, re-asuransi, asuransi jiwa dan asuransi umum dan asuransi sosial. Jika menggolongkan menjadi tiga tentunya tidak mungkin, kecuali Taspen, Asabri di gabung ke BPJS-TK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

11 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

11 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

12 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

13 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

13 hours ago