Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia (Bank Danamon) menyatakan menunda spin-off atau memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini, karena dihapusnya kewajiban bank untuk memisahkan unit usahanya di dalam UU PPSK.
Seperti diketahui, sebelumnya tertuang di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin-off wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan, awalnya Bank Danamon sudah melakukan persiapan untuk melakukan spin-off UUS. Tetapi, dengan disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 maka pihaknya menunda untuk melakukannya.
“Maka pada bulan Januari kemarin kami bersurat lagi kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK), bahwa kita juga akan mengikuti undang-undang untuk menunda spin-off ini,” ujar Honggo di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Honggo menambahkan, hal ini dimaksud agar bank memiliki banyak waktu, sehingga bisa mengembangkan bisnis dengan lebih baik lagi. Pihaknya pun sedang menunggu aturan POJK yang baru.
“Kita akan mengikuti POJK terbaru, draft yang kita baca bahwa pada saat aset 50% atau diberikan waktu 10-15 tahun, ini belum final, kita lagi tunggu POJK-nya,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More