Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia (Bank Danamon) menyatakan menunda spin-off atau memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini, karena dihapusnya kewajiban bank untuk memisahkan unit usahanya di dalam UU PPSK.
Seperti diketahui, sebelumnya tertuang di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin-off wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan, awalnya Bank Danamon sudah melakukan persiapan untuk melakukan spin-off UUS. Tetapi, dengan disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 maka pihaknya menunda untuk melakukannya.
“Maka pada bulan Januari kemarin kami bersurat lagi kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK), bahwa kita juga akan mengikuti undang-undang untuk menunda spin-off ini,” ujar Honggo di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Honggo menambahkan, hal ini dimaksud agar bank memiliki banyak waktu, sehingga bisa mengembangkan bisnis dengan lebih baik lagi. Pihaknya pun sedang menunggu aturan POJK yang baru.
“Kita akan mengikuti POJK terbaru, draft yang kita baca bahwa pada saat aset 50% atau diberikan waktu 10-15 tahun, ini belum final, kita lagi tunggu POJK-nya,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More