Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia (Bank Danamon) menyatakan menunda spin-off atau memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini, karena dihapusnya kewajiban bank untuk memisahkan unit usahanya di dalam UU PPSK.
Seperti diketahui, sebelumnya tertuang di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin-off wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan, awalnya Bank Danamon sudah melakukan persiapan untuk melakukan spin-off UUS. Tetapi, dengan disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 maka pihaknya menunda untuk melakukannya.
“Maka pada bulan Januari kemarin kami bersurat lagi kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK), bahwa kita juga akan mengikuti undang-undang untuk menunda spin-off ini,” ujar Honggo di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Honggo menambahkan, hal ini dimaksud agar bank memiliki banyak waktu, sehingga bisa mengembangkan bisnis dengan lebih baik lagi. Pihaknya pun sedang menunggu aturan POJK yang baru.
“Kita akan mengikuti POJK terbaru, draft yang kita baca bahwa pada saat aset 50% atau diberikan waktu 10-15 tahun, ini belum final, kita lagi tunggu POJK-nya,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More