Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia (Bank Danamon) menyatakan menunda spin-off atau memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini, karena dihapusnya kewajiban bank untuk memisahkan unit usahanya di dalam UU PPSK.
Seperti diketahui, sebelumnya tertuang di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin-off wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan, awalnya Bank Danamon sudah melakukan persiapan untuk melakukan spin-off UUS. Tetapi, dengan disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 maka pihaknya menunda untuk melakukannya.
“Maka pada bulan Januari kemarin kami bersurat lagi kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK), bahwa kita juga akan mengikuti undang-undang untuk menunda spin-off ini,” ujar Honggo di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Honggo menambahkan, hal ini dimaksud agar bank memiliki banyak waktu, sehingga bisa mengembangkan bisnis dengan lebih baik lagi. Pihaknya pun sedang menunggu aturan POJK yang baru.
“Kita akan mengikuti POJK terbaru, draft yang kita baca bahwa pada saat aset 50% atau diberikan waktu 10-15 tahun, ini belum final, kita lagi tunggu POJK-nya,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More