Perbankan

Danamon Tebar Dividen Tunai Rp1,15 Triliun

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,15 triliun atau sebesar 35% dari laba bersih pada tahun buku 2022 yang tercatat sebesar RpRp3,30 triliun dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Kemudian, nominal dividen yang akan dibagikan tersebut sebesar Rp118,26 per saham dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada tanggal pencatatan tidak lebih dari 9,73 miliar saham.

“Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 13 April 2023 (Recording Date),” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip, 6 April 2023.

Bagi pemegang saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam rekening dana perusahaan efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian.

“Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya,” tambahnya.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2022 adalah sebagai berikut:

  • Laporan Jadwal Pelaksanaan pembagian Dividen Tunai kepada Bursa: 4 April 2023
  • Pengumuman Jadwal Pembagian dividen di Bursa: 4 April 2023
  • Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 April 2023
  • Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 April 2023
  • Cum dividen tunai di Pasar Tunai: 13 April 2023
  • Recording date yang berhak atas dividen tunai: 13 April 2023
  • Ex dividen tunai di Pasar Tunai: 14 April 2023
  • Pembayaran dividen tunai: 4 Mei 2023

Manajemen menjelaskan, jika nantinya terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Gojek Tingkatkan Literasi Keuangan Mitra, Tekankan Bahaya Judi Online

Jakarta - Platform transportasi online, Gojek sebagai bagian dari grup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk… Read More

7 hours ago

Indonesia Ingin Gabung BRICS, CSIS: Kita Sudah Anggota G20

Jakarta - Indonesia dikabarkan membuka peluang untuk bergabung dengan BRICS, kelompok negara yang terdiri dari… Read More

8 hours ago

GREAT Prestige Optima Protector Meluncur, Bantu Realisasikan Tujuan Finansial Nasabah Lebih Cepat

Jakarta - Great Eastern Life Indonesia bersama dengan mitra strategisnya PT Bank OCBC NISP Tbk… Read More

9 hours ago

Andien hingga Maliq & D’Essentials Siap Hentak Panggung Golo Mori Jazz 2024

Jakarta – Perhelatan musik jazz berskala internasional, International Golo Mori Jazz 2024 bakal digelar pada… Read More

9 hours ago

Modal Asing Keluar dari RI Rp6,63 Triliun dalam Sepekan, Simak Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya aliran modal asing keluar (capital outflow) senilai Rp6,63… Read More

9 hours ago

Bank Sulselbar Kantongi Laba Bersih Rp455,70 Miliar di Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar mencatatkan… Read More

10 hours ago