Perbankan

Danamon Tebar Dividen Tunai Rp1,15 Triliun

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,15 triliun atau sebesar 35% dari laba bersih pada tahun buku 2022 yang tercatat sebesar RpRp3,30 triliun dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Kemudian, nominal dividen yang akan dibagikan tersebut sebesar Rp118,26 per saham dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada tanggal pencatatan tidak lebih dari 9,73 miliar saham.

“Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 13 April 2023 (Recording Date),” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip, 6 April 2023.

Bagi pemegang saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam rekening dana perusahaan efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian.

“Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya,” tambahnya.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2022 adalah sebagai berikut:

  • Laporan Jadwal Pelaksanaan pembagian Dividen Tunai kepada Bursa: 4 April 2023
  • Pengumuman Jadwal Pembagian dividen di Bursa: 4 April 2023
  • Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 April 2023
  • Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 April 2023
  • Cum dividen tunai di Pasar Tunai: 13 April 2023
  • Recording date yang berhak atas dividen tunai: 13 April 2023
  • Ex dividen tunai di Pasar Tunai: 14 April 2023
  • Pembayaran dividen tunai: 4 Mei 2023

Manajemen menjelaskan, jika nantinya terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

15 hours ago