Jakarta–Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Danamon) menargetkan produk pembiayaan leasing syariah berakad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) bisa mencapai Rp500 miliar dalam setahun mendatang.
Produk pembiayaan berakad IMBT adalah produk pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa aset.
Direktur Danamon Syariah Herry Hikmanto mengatakan, pembiayaan leasing syariah merupakan pembiayaan yang unik dan hanya terdapat pada perbankan syariah. Produk tersebut menurutnya menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi (capex) untuk membeli aset, cukup membayar sewa bulanan pada bank, sehingga nasabah dapat mengelola cashflow dan rasio keuangan dengan lebih baik. Melihat keunikannya, produk tersebut banyak diminati terutama oleh sektor konstruksi.
“Mungkin bentar lagi Rp100 miliar sampai Rp200 miliar untuk produk itu, dan banyak yang antri, karena ini kan bisa alat berat, tiang pancang, warehouse dan lain-lain,” tambahnya.
Produk tersebut menurutnya, mendukung perekonomian syariah yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Secara keseluruhan tahun, tahun ini Danamon Syariah masih mematok target pertumbuhan pembiayaan yang agresif yaitu 25% hingga 30% secara setahunan menjadi Rp3,7 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More