Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk memandang positif stimulus yang dilakukan Bank Indonesia (BI) guna menangkal dampak negatif virus corona dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (Valas) untuk bank umum konvensional menjadi 4% yang semula 8%.
Meski begitu, Wakil Direktur Utama Bank Danamon Michellina Triwardhany menyebut demand atau permintaan kredit perbankan harus dapat digencarkan melalui stimulus lain tidak hanya melalui GWM.
“Semuanya tetap bergantung dari pada demandnya dan juga bergantung pada perputaran bisnis jadi kita terus memantau keadaan kalau lama (dampak corona) pastinya akan pengaruhi bisnis,” kata Michellina di Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.
Dirinya sendiri mengaku belum menghitung secara rinci dampak dari penuruna GWM akan berdampak seberapa besar terhadap likuiditas bisnisnya.
Meski begitu, bank Danamon sendiri terus memantau dan mengantisipasi dampak penyebaran virus corona terhadap bisnis penyaluran kreditnya. Dirinya berharap wabah virus corona tidak berlangsung lama sehingga ekonomi dunia bisa pulih.
Secara total, pada tahun lalu, Danamon berhasil mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 3,4% dengan total nilai Rp144,3 triliun. Selain otomotif, sektor lainnya yang menjadi penopang pertumbuhan kredit yaitu consumer, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan enterprise banking. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More