Ilustrasi: Bank Danamon resmi jadi perusahaan induk
Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk memandang positif stimulus yang dilakukan Bank Indonesia (BI) guna menangkal dampak negatif virus corona dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (Valas) untuk bank umum konvensional menjadi 4% yang semula 8%.
Meski begitu, Wakil Direktur Utama Bank Danamon Michellina Triwardhany menyebut demand atau permintaan kredit perbankan harus dapat digencarkan melalui stimulus lain tidak hanya melalui GWM.
“Semuanya tetap bergantung dari pada demandnya dan juga bergantung pada perputaran bisnis jadi kita terus memantau keadaan kalau lama (dampak corona) pastinya akan pengaruhi bisnis,” kata Michellina di Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.
Dirinya sendiri mengaku belum menghitung secara rinci dampak dari penuruna GWM akan berdampak seberapa besar terhadap likuiditas bisnisnya.
Meski begitu, bank Danamon sendiri terus memantau dan mengantisipasi dampak penyebaran virus corona terhadap bisnis penyaluran kreditnya. Dirinya berharap wabah virus corona tidak berlangsung lama sehingga ekonomi dunia bisa pulih.
Secara total, pada tahun lalu, Danamon berhasil mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 3,4% dengan total nilai Rp144,3 triliun. Selain otomotif, sektor lainnya yang menjadi penopang pertumbuhan kredit yaitu consumer, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan enterprise banking. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More