News Update

Danamon Perpanjang Kerjasama Pemanfaatan NIK Dengan Dukcapil

Jakarta– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) melaksanakan penandatanganan perpanjangan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan guna memastikan akurasi data nasabah perbankan.

Hal ini guna meningkatkan proses verifikasi identitas nasabah dan mencegah penyalahgunaan identitas serta identitas palsu dengan tetap menjaga kerahasiaan data. Hadir mewakili Danamon dalam penandatanganan tersebut Michellina Triwardhany, Wakil Direktur Utama Bank Danamon dan Herry Hykmanto, Direktur Bank Danamon.

“Mengingat tingkat akurasi data nasabah merupakan aspek penting yang berdampak terhadap keamanan transaksi perbankan, kerja sama dengan Ditjen Dukcapil menjadi sangat vital. Melalui kelanjutan kerjasama hari ini, Danamon dapat melakukan proses verifikasi identitas yang lebih akurat dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi nasabah dalam bertransaksi,” kata Michellina melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 27 Febuari 2019.

Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan memiliki tugas, antara lain, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Melalui kerjasama ini, Ditjen Dukcapil memberikan akses kepada Bank Danamon untuk dapat menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses pelayanan perbankan, seperti proses pembukaan rekening nasabah maupun layanan kredit kepada nasabah. Pihak Bank dalam hal ini wajib menjaga kerahasiaan data yang diakses sesuai kesepakatan kerja sama.

Saat ini penggunaan data NIK sudah diimplementasikan ke seluruh cabang konvensional dan cabang Danamon Syariah serta unit usaha Bank Danamon lainnya.(*)

Suheriadi

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago