Keuangan

Danamon-Manulife Luncurkan Produk Proteksi Prima Amanah

Mataram – PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Danamon) menjalin kerjasama dengan Manulife Indonesia melucurkan  produk Proteksi Prima Amanah (PPA). Produk ini merupakan asuransi jiwa berjangka waktu yang menggunakan prinsip syariah.

Lewat produk ini, para nasabah akan terlindung dari risiko hilangnya pendapatan serta berdampak finansial yang muncul akibat kejadian yang tak terduga seperti kematian atau cacat total permanen. Proteksi Prima Amanah (PPA) ditawarkan melalui jaringan sales dan distribution Bank Danamon Indonesia.

“Ini merupakan kerjasama sama pertama Bank Danamon Indonesia dengan Manulife untuk produk asuransi jiwa berjangka berbasis syariah,” ujar Direktur Syariah dan Operation Bank Danamon Herry Hykmanto, di Mataram, Jumat, 19 Mei 2017.

Menurutnya, asuransi syariah memiliki keunikan tersendiri, selain memberikan perlindungan atas risiko yang muncul akibat kematian atau cacat total permanen, terdapat nilai sosial yaitu tumbuhnya semangat tolong menolong antar sesama, karena asuransi syariah menggunakan akad Tabarru (tolong menolong) dan bersifat universal.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, kata dia, produk ini diharapkan bisa menjadi solusi kebutuhan perlindungan untuk masyarakat yang mudah, terjangkau dan amanah. Animo masyarakat atas produk PPA ini cukup besar, terbukti dari pemasaran di awal 2017 terdapat lebih dari 1.300 rekening PPA baru dengan peningkatan jumlah rekening baru setiap bulannya lebih dari 100 persen.

“Kami optimis produk ini dapat menjadi solusi bagi Nasabah yang menghendaki perlindungan asuransi yang mudah, terjangkau dan amanah,” ucapnya.

Danamon dan Manulife, menyadari kemampuan serta sumber daya masing-masing dan dengan kerjasama ini sepakat untuk melakukan usaha terbaik guna memberdayakan kemampuan sumber daya tersebut untuk memasarkan produk asuransi jiwa yang sesuai dengan prinsip syariah.

Proteksi Prima Amanah (PPA)  ini memungkinkan nasabah Danamon mendapatkan manfaat perlindungan mulai dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar atau 500 kali kontribusi bulanan serta nilai nana yang terbentuk, tanpa harus melakukan medical check up, dengan kontribusi bulanan yang terjangkau mulai dari Rp50 ribu per bulan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

9 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

19 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago