Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang melalui aplikasi digital miliknya usai resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Melalui aplikasi digital, pewakaf dapat memilih Nazhir, memilih penerima wakaf, memantau perkembangan pembangunan objek penerima wakaf. Siapapun dapat berwakaf termasuk generasi muda milenial dan bisa dimulai dengan biaya terjangkau, mulai dari Rp10.000.
“Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi,” ujar Direktur Utama Bank Danamon, Yasushi Itagaki melalui video conference di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.
Wakaf atau menyerahkan kepemilikan harta agar dipergunakan untuk kepentingan umat, adalah salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, Danamon Syariah turut berkontribusi mendukung pembangunan ekonomi masyarakat, yang dimulai dengan mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi dan dilanjutkan dengan peningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.
“KNEKS berterima kasih dan mengapresiasi atas inisiatif Danamon melalui Unit Usaha Syariah yang telah menghadirkan layanan wakaf uang. Meskipun baru ditetapkan sebagai LKS PWU, Danamon Syariah sudah terlibat dalam mengembangkan layanan produk dan mengawal program literasi wakaf uang di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo.
Menurutnya, peresmian Layanan Wakaf Uang Danamon Syariah hari ini juga menunjukkan kepedulian Danamon Syariah dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam mengajak generasi milenial berwakaf uang.
“Ini juga sebagai bentuk excellent service korporasi, pengelolaan wakaf uang harus dikelola secara transparan, profesional dan akuntabel. Masyarakat harus diberikan kemudahan dan pelayanan prima dalam berwakaf uang,” ucap Ventje.
Nasabah yang ingin berwakaf kini menjadi lebih mudah melalui aplikasi digital dan kantor cabang Bank Danamon. Memanfaatkan kemajuan infrastruktur digital Bank Danamon bermitra dengan PT Minasa Finteknologi Syariah, berwakaf kini bisa dari telepon genggam kapan saja dan dimana saja. Nasabah tidak perlu datang ke Lembaga Pengelola Wakaf atau yang disebut Nazhir, serta dana dikelola secara transparan dan profesional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Mega membukukan laba bersih Rp3,36 triliun pada 2025, naik 28 persen dari… Read More
Poin Penting Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres… Read More
Poin Penting BPDP mencatat penerimaan pungutan ekspor sawit 2025 mencapai Rp31 triliun, naik dari Rp25,76… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (11/2) pukul 09:00 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Harga emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu, 11 Februari 2026,… Read More
Poin Penting BPS mencatat Gini Ratio per September 2025 turun ke 0,363 atau membaik 0,012… Read More