News Update

Dana Rp30 Miliar Hilang, Keluarga Kent Lisandi Menang Gugatan Lawan Maybank

Poin Penting

  • PN Jakarta Pusat memerintahkan Maybank Indonesia mengembalikan Rp30 miliar ke keluarga Kent Lisandi.
  • Kasus bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan dalam bisnis pengadaan ponsel.
  • Dana Kent diketahui hilang karena digunakan dalam perjanjian kredit tanpa sepengetahuannya.

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian. 

Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat, yakni Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setiawan, dan Maybank Indonesia, untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca juga: Direstui OJK, Maybank Indonesia Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Maybank

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik langsung oleh pihak penggugat.

“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Berawal dari Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang melibatkan Maybank Indonesia dengan total kerugian Rp30 miliar.

Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Kent diminta membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan ponsel. Kent kemudian diminta menstransfer dana talangan Rp30 miliar.

Baca juga: Maybank Indonesia Gaungkan Literasi Hijau sebagai Fondasi Ekonomi dan Lingkungan Sosial

Lalu, pada 11 November 2025, Kent mengirimkan dana tersebut dengan tiga ketentuan, yakni surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

Namun, saat pencairan cek dilakukan pada 25 November 2024, Kent tidak bisa mencairkan dananya. Ia segera meminta pihak Maybank menahan uang tersebut.

Sayangnya, pada 10 Desember 2024, dana Rp30 miliar itu justru hilang. Maybank berdalih bahwa dana tersebut telah digunakan dalam perjanjian kredit, yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

6 mins ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

26 mins ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

30 mins ago

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri

Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More

37 mins ago

Bidik Laba Rp4 Triliun di 2026, BTN Perkuat Layanan Wealth Management

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) agresif perkuat wealth management lewat BTN… Read More

45 mins ago

Pengamat: Dugaan Serangan Siber Bank jadi Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik

Poin Penting Dugaan serangan siber Bank Jambi dinilai berisiko memicu krisis kepercayaan terhadap perbankan daerah.… Read More

51 mins ago