News Update

Dana Repatriasi, Ubah Kepemilikan Saham

Jakarta – Kepemilikan saham di pasar modal Indonesia akan berubah seiring masuknya dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty) yang datang dari luar. Bisa jadi, porsi asing akan terdilusi dengan masuknya dana repatriasi.

“Pasti berubah, kalau memang banyak, kita belum angka tahu persisnya. Ini kan baru start, karena kita tahu ada datanya. Tentunya ada push, setelah tax amnesty selesai tapi belum declare terus ketahun akan kena denda 200 persen dan tarif biasa,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya, di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Alpino mengakui, mayoritas saham di BEI masih dimiliki asing. Setidaknya k‎epemilikan saham asing di pasar modal mencapai 60%.

“Ternyata dari 60%, sebagian adalah asing istilahnya. Artinya apa itu pemiliknya lokal. Nah diwajibkan mereka kalau ikut tax amnesty dia harus crossing balik nama,” terang Alpino.

Dengan begitu, menurut Alpino, masuknya tax amnesty ke bursa, maka pemilik saham akan mencantumkan identitas aslinya. Nantinya, dalam pengampunan pajak, peserta bisa meraih insentif, seperti pajak penjualan saham.

“‎Crossing saja diperusahaan efek. Dan di undang-undang (UU) dan PMK disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, program tax amnesty dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan 0,01%. Enak kan. Hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja. Itu untuk program pertama, bursa efek akan berikan diskon untuk tax amnesty, saat ini sedang dibahas, dan tergantung dari jumlah,” jelas Alpino.

Kebijakan tax amnesty sendiri diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan denda pajak kepada wajib pajak (WP) sebesar 200% bagi yang menyembunyikan atau tetap menyimpan aset yang ada di luar maupun dalam negeri.

Denda pajak itu, ‎menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang ‎Brodjonegoro, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.

“Kami telah mengeluarkan turunan UU tax amnesty dalam bentuk PMK. Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama ‎nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak,” ucap Bambang.

Dalam PMK itu, bilang Bambang, nantinya pemilik dana repatriasi harus mengisi formulir, guna mempercepat keberlangsungan realisasi dana tax amnesty. Kemudian, mencantumkan aset yang dimiliki oleh WP.

“Memuat aset dimiliki oleh WP, tanpa melampirkan bukti kepemilikan.‎ Karena penghitungan pajak berdasarkan self assessment pernyataan WP diterima oleh fiskus (petugas pajak),” urai Bambang. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

4 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

6 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

6 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

6 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

7 hours ago