Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menjadi salah satu bank BUMN yang ditunjuk sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengaku, dari Program Tax Amnesty tersebut, perseroan telah banyak menyerap uang tebusan dan dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang mengikuti program pemerintah itu.
Dia mengatakan, sampai dengan 25 September 2016 deklarasi harta yang masuk dari program tax amnesty ini sudah mencapai Rp8,1 triliun dengan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang tercatat sebesar Rp300 miliar.
(baca juga : Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun)
“Uang tebusan sudah banyak, kurang lebih Rp8,1 triliun yang deklarasi, kemudian uang tebusannya Rp300-an miliar. Dana repatriasi sudah Rp400 miliar tapi potensinya ada Rp1 triliun lebih, per posisi 25 September,” ujar Maryono di Jakarta, Selasa malam, 27 September 2016.
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More