Moneter dan Fiskal

Dana Repatriasi Bakal Berdampak Negatif ke Ekonomi, Jika?

Jakarta–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, banjir dana yang masuk ke dalam negeri yang bersumber dari dana repatriasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) akan berdampak negatif terhadap perekonomian, bila tidak diarahkan ke sektor-sektor produktif.

“Salah-salah malah bisa memicu inflasi, industri tidak kompetitif. Bagi perekonomian ini malah tidak sehat. Sebab itu, dia musti bermuara ke sektor ril dalam jangka panjang,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Karumpa dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.

Menurutnya, jika dana repatriasi tersebut hanya tiba di sektor keuangan dan investasi surat berharga serta pasar modal, dirinya mengkhawatirkan akan terulang pengalaman serupa di perekonomian nasional, dimana sektor keuangan sangat sehat dan kuat namun dunia usaha dan sektor riil mengalami kekeringan modal.

“Ini terlihat dari tingginya profitabilitas perbankan nasional namun penetrasi kreditnya masih sangat terbatas,” tukasnya.

Bahkan, kata dia, kredit yang sudah disetujui namun belum dicairkan terus meningkat tajam. Hal ini tercatat pada bank umum yang mencapai Rp1.236 triliun per 31 Maret 2016. Secara total, kredit mubasir bank umum tumbuh 3,6% (year on year) pada kuartal I 2016.

“Ini terlihat kan likuiditas ada tapi fungsi intermediasi perbankan belum optimal,” tegas Andi.

Oleh sebab itu, Kadin berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di industri keuangan dapat lebih memperkuat fungsi intermediasi perbankan jelang diberlakukannya tax amnesty ini.

“Kita berharap agar OJK mempersiapkan perbankan kita menghadapi aliran dana repatriasi. Kita khawatir kultur yang ada di lembaga keuangan kita masih diwarnai sense of crisis tahun 1998. Makanya Undang-Undang Perbankan yang masih merupakan produk dari situasi krisis 1998 ini mesti direvisi, disesuaikan dengan kondisi terkini agar lebih fungsional dengan sektor riil,” tutup Andi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago