Categories: Market Update

Dana Perlindungan Pasar Modal Resmi Naik Jadi Rp100 Juta

Guna untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dan juga dalam rangka menarik minat banyak investor, dana perlindungan pasar modal naik jadi Rp100 juta. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, mulai hari ini, dana perlindungan atau ganti rugi investor di pasar modal resmi dinaikkan menjadi Rp100 juta dari sebelumnya yang sebesar Rp25 juta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, dana perlindungan ini berlaku bagi investor yang dananya hilang akibat kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas alias broker dan bukan kehilangan dana akibat naik turunnya harga saham.

Menurut Muliaman, naiknya dana perlindungan pasar modal yang menjadi Rp100 juta ini, sudah dikaji bersama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK. Hal tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) hanya bisa mengganti kerugian dana investor senilai Rp25 juta.

“Kami ingin melaporkan yaitu peningkatan batas maksimal ganti rugi aset pemodal dari Rp25 juta menjadi 4 kali lipat menjadi Rp100 juta,” ujar Muliaman di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.

Muliaman mengungkapkan, peningkatan ini, selain untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan juga dilakukan dalam rangka menarik minat banyak investor. “Seperti perbankan yang memiliki LPS, pasar modal juga punya P2IEI, investor terlindungi dari risiko pembobolan atau fraud di pasar modal,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Presiden Jokowi mengapresiasi gebrakan pasar modal melalui peningkatan dana perlindungan investor. “Saya apresiasi perlindungan dana pasar modal menjadi Rp 100 juta, tentu ini harus ada penegak hukum, sanksi juga harus ada,” tutupnya. (*)

@rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago