Asbanda; Dana yang menganggur milik Pemda terus meningkat. (Foto: Erman)
Adanya dana pemda yang menganggur di BPD dinilai INDEF merupakan kejahatan pemerintah daerah. Semestinya, dana-dana itu bisa disalurkan untuk menggerakkan perekonomian dan mencegah terjadinya PHK. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi, dengan menggerakkan dana APBN. Salah satunya yakni dengan memperbesar porsi ke transfer daerah.
Namun, banyak dana APBN yang tidak dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah (pemda) Kementerian Keuangan mencatat, ada dana pemerintah daerah yang menganggur di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sampai dengan Juni 2015 mengalami peningkatan cukup signifikan yakni sudah mencapai Rp273,5 triliun.
Adanya kondisi tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini menilai, dana pemda yang menganggur di BPD tersebut merupakan kejahatan pemerintah daerah. Menurutnya, jika dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa maka akan mendorong perekonomian.
“Saya baca, ada dana nganggur di Pemerintah Daerah, wah itu kejahatan. Kalau itu diguyur ke desa harusnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan terjadi,” ujar Didik di Jakarta, Rabu, 2 September 2015.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun mengingatkan agar Pemda dapat segera menyerap dana yang ada di BPD tersebut. Jokowi pun telah memerintahkan Kementerian Keuangan agar dapat memberikan sanksi kepada masing-masing Pemda yang tidak memanfaatkan dana yang menganggur tersebut untuk infrastruktur.
“Tolong dana menganggur di daerah itu bisa diselesaikan. Bila perlu sanksi, berikan sanksi,” tegas Jokowi.
Adapun dana pemda yang menganggur di BPD yang mencapai Rp273,5 triliun tersebut, mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama. Dimana pada Juni 2014 lalu dana pemda yang ada di BPD mencapai Rp229 triliun. Pelonjakan ini sudah terjadi sejak 2011 sampai saat ini. Di kuartal II tahun ini dana pemda yang menganggur di BPD paling besar sejak 2011 silam. Pada 2011 jumlahnya tercatat mencapai Rp135,4 triliun, lalu meningkat di Juni 2012 sebesar Rp178,1 triliun.
Dana Pemda yang menganggur di BPD kembali meningkat menjadi Rp199,6 triliun di kuartal II 2013. Pada 2014 meningkat lagi menjadi Rp229 triliun dan 2015 ini sebesar Rp273,5 triliun.
Melonjaknya dana Pemda yang menganggur di BPD hingga Juni 2015 ini, lantaran dana yang sudah ditransfer ke daerah belum sepenuhnya dipergunakan untuk mendanai belanja daerah terutama untuk belanja modal infrastruktur. Sampai saat ini sebagian besar daerah masih dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan. Dana Rp273,5 triliun itu belum menjadi aktifitas dan masih ada di bank, sehingga kondisi ini telah menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat rendah. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More