News Update

Dana Nasabah Raib Rp22 Miliar Tak Pengaruhi Kepercayaan Nasabah Terhadap Bank

Jakarta – Kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp22 miliar yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, diyakini tidak akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi saat ini perbankan telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.

“Tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masyarakat cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK,” ujar Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu, 14 November 2020.

Asal tahu saja, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia dan masih terus bergulir. Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet esport ini mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 lalu untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Winda sebelumnya melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.

Piter mengungkapkan, bawah kasus seperti ini mudah dihindari asalkan para nasabah paham akan bisnis bank, dan paham SOP bank. Karena, kata dia, ini merupakan kasus yang juga kesalahan dari nasabah sendiri, akibat terlalu lalai, dan juga nasabah tidak melakukan pengecekan berkala, bahkan meninggalkan kartu ATMnya ke pejabat bank tersebut.

Menurutnya, kasus serupa pernah dialami Citibank dimana pegawainya, Malinda Dee, melakukan pembobol uang milik nasabah Citibank. Namun hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank. “Jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh,” tukasnya.

Lebih jauh, Piter menyatakan, bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitupun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan menurutnya, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang LPS karena tugas LPS adalah melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menyatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner LPS di media beberapa waktu yang lalu, kewenangan LPS sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

“Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet,” tegas Yusron. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More

4 hours ago

Genjot Pertumbuhan Bisnis, Indospring (INDS) Perluas Ekspor ke Timur Tengah

Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More

4 hours ago

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More

6 hours ago

BCA Insurance Luncurkan Aplikasi BIG, Bidik 20 Ribu Pengguna di 2026

Poin Penting BCA Insurance luncurkan BIG (BCA Insurance Guard) sebagai aplikasi mobile untuk mempermudah nasabah… Read More

6 hours ago

Intip Kinerja Bisnis Emas BSI Setelah Berstatus Bullion Bank

Poin Penting Dalam waktu kurang dari setahun sebagai bank emas, total nasabah bisnis emas BSI… Read More

6 hours ago

BCA Digital Perluas Penyaluran Kredit Ritel Lewat bluExtraCash

Poin Penting Sepanjang 2025, BCA Digital menyalurkan kredit Rp8,6 triliun atau tumbuh 38 persen secara… Read More

6 hours ago