Dana Nasabah Raib, BI Desak BRI Percepat Migrasi Kartu Chip
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendesak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk segera mempercepat migrasi kartu transaksi debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke kartu berteknologi chip untuk mencegah pembobolan dana nasabah melalui skimming di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sebagai informasi, sebanyak kurang lebih 33 rekening nasabah Bank BRI di Unit Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengalami kehilangan dana di tabungannya. Berdasarkan laporan Bank BRI, dari 33 rekening, paling besar dana nasabah yang hilang mencapai Rp10 juta. Saat ini BRI telah menyelesaikan investigasi secara internal.
Padahal Bank Sentral sudah menginstruksikan kepada perbankan nasional yang memiliki kartu transaksi seperti debit dan kredit untuk dapat segera mengganti kartu nasabah yang sebelumnya menggunakan magnetic stripe dengan menggantinya menggunakan chip, untuk menghindari tindakan skimming.
“Yang diskimming kan kartu kartu debit yang menggunakan magnetic stripe. Secara ketentuan untuk saldo di bawah Rp5 juta juga masih gunakan magnetic stripe. Makanya BRI harus percepat migrasi ke chip,” ujar Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: Kepolisian Bekuk 5 Pelaku Skimming Nasabah BRI
Lebih lanjut dirinya mengaku, bahwa Bank Sentral sebagai otoritas di sistem pembayaran telah memanggil menejemen Bank BRI sebagai tindak lanjut banyaknya nasabah BRI yang rekeningnya berkurang tanpa ada transaksi (skimming). Dalam hal ini, kata dia, pihak BRI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Iya inikan menyangkut sistem pembayaran. Concern kita panggil bank nya. Karena itu ada skimming ke nasabah simpedes BRI. Mereka komit hadapi masalah tersebut. Kalo terbukti skimming akan mereka ganti,” ucapnya.
Saat ini, baru 5 persen nasabah BRI yang kartu pembayarannya telah menggunakan teknologi chip. Sebagian besar kartu yang sudah beralih adalah yang berada di bawah jaringan Master Card. Migrasi kartu pembayaran ke teknologi chip tersebut diperlukan untuk menekan kasus kejahatan skimming yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat.
BI sendiri menargetkan pada 2021 semua perbankan sudah menggunakan kartu transaksi berteknologi chip yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Cip Kartu ATM/Debit. Landasan hukum surat edaran itu adalah Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). (*)
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More