News Update

Dana Nasabah Raib, BI Desak BRI Percepat Migrasi Kartu Chip

JakartaBank Indonesia (BI) mendesak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk segera mempercepat migrasi kartu transaksi debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke kartu berteknologi chip untuk mencegah pembobolan dana nasabah melalui skimming di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sebagai informasi, sebanyak kurang lebih 33 rekening nasabah Bank BRI di Unit Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengalami kehilangan dana di tabungannya. Berdasarkan laporan Bank BRI, dari 33 rekening, paling besar dana nasabah yang hilang mencapai Rp10 juta. Saat ini BRI telah menyelesaikan investigasi secara internal.

Padahal Bank Sentral sudah menginstruksikan kepada perbankan nasional yang memiliki kartu transaksi seperti debit dan kredit untuk dapat segera mengganti kartu nasabah yang sebelumnya menggunakan magnetic stripe dengan menggantinya menggunakan chip, untuk menghindari tindakan skimming.

“Yang diskimming kan kartu kartu debit yang menggunakan magnetic stripe. Secara ketentuan untuk saldo di bawah Rp5 juta juga masih gunakan magnetic stripe. Makanya BRI harus percepat migrasi ke chip,” ujar Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Kepolisian Bekuk 5 Pelaku Skimming Nasabah BRI

Lebih lanjut dirinya mengaku, bahwa Bank Sentral sebagai otoritas di sistem pembayaran telah memanggil menejemen Bank BRI sebagai tindak lanjut banyaknya nasabah BRI yang rekeningnya berkurang tanpa ada transaksi (skimming). Dalam hal ini, kata dia, pihak BRI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Iya inikan menyangkut sistem pembayaran. Concern kita panggil bank nya. Karena itu ada skimming ke nasabah simpedes BRI. Mereka komit hadapi masalah tersebut. Kalo terbukti skimming akan mereka ganti,” ucapnya.

Saat ini, baru 5 persen nasabah BRI yang kartu pembayarannya telah menggunakan teknologi chip. Sebagian besar kartu yang sudah beralih adalah yang berada di bawah jaringan Master Card. Migrasi kartu pembayaran ke teknologi chip tersebut diperlukan untuk menekan kasus kejahatan skimming yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat.

BI sendiri menargetkan pada 2021 semua perbankan sudah menggunakan kartu transaksi berteknologi chip yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Cip Kartu ATM/Debit. Landasan hukum surat edaran itu adalah Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

8 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

9 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

10 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

11 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

12 hours ago