Moneter dan Fiskal

Dana Menganggur Di Pemda Meningkat, Capai Rp242 Triliun

Jakarta – Peningkatan dana pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah tidak diimbangi dengan realisasi proyek. Hal tersebut mengakibatkan dana pemerintah daerah (Pemda) yang menganggur di perbankan terus meningkat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sampai dengan akhir Juni 2016 dana yang mengendap di perbankan daerah mencapai Rp242 triliun. Jumlah ini terus meningkat jika dibandingkan dengan akhir April 2015 yang mencapai kisaran Rp238 triliun.

“Per akhir Juni, dana pemda yang ada di perbankan itu Rp242 triliun, kita sudah transfer tepat waktu tapi disananya belum dipakai, statusnya masih diperbankan,” ujar Bambang di Gedung Paripurna, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.

Menurutnya, dana Pemda yang menganggur di perbankan tersebut berasal dari berbagai Pemda. Oleh sebab itu, dirinya memperingatkan agar Pemda yang belum menyerap dana tersebut dapat segera merealisasikannya dalam bentuk pembanguan infrastruktur.

“Ini seharusnya menjadi konsen kita sama-sama terkait penyerapan dana yang lambat di daerah. Hambatannya itu macam-macam. Ini pola berulang tiap tahunnya,” tukas Bambang.

Dia mengaku, dalam trennya, penyerapan dana tersebut biasanya terealisasi di akhir tahun. Padahal, seharusnya, penyerapan dana tersebut harus sudah dilakukan setelah dana tersebut ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

“Yang kencang itu kemarin di bulan Desember. Tentunya kita tidak ingin terulang. Tahun lalu terjadi lagi sekarang. Kalau seperti itu yang repot kita. Di daerah gak jadi barang gak jadi proyek,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menilai, kondisi ini tentu akan berpengaruh pada cash flow (arus kas) dalam suatu negara. Dirinya berharap, agar dana tersebut dapat terserap cepat sehinga akan menopang pertumbuhan ekonomi di daerah itu sendiri.

“Ini gak bagus juga untuk cash flow kita, karena mereka tidak pakai. Kita inginnya dana yang masuk ke daerah itu bisa terpakai dan menjawab isu pertumbuhan ekonomi,” tutup Bambang. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

8 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

8 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

9 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

10 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

10 hours ago