News Update

Dana Indonesiana Rp465 M Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka akses Dana Indonesiana tahun ini, dengan total nilai sekitar Rp465 miliar.

Dana ini berasal dari hasil kelolaan dana abadi sebesar Rp5 triliun, yang ditujukan untuk mendukung lebih dari seribu pelaku budaya di seluruh Indonesia, baik individu, komunitas, maupun lembaga.

Namun, tidak sembarang orang bisa mengakses dana ini. Ada sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima manfaat.

Baca juga: Dana Indonesiana Kemenkebud Kembali Bergulir, Anggarannya Capai Rp465 Miliar

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa Dana Indonesiana bukan sekadar subsidi atau hibah biasa.

“Penerima manfaat ini harus benar-benar beneficiaries (penerima manfaat), mereka yang memang membutuhkan dan punya kontribusi nyata terhadap kebudayaan. Bukan yang mengada-ada atau ingin mencari keuntungan pribadi,” ujarnya dalam acara Pembukaan Program Dana Indonesiana Tahun 2025, Senin, 5 Mei 2025.

Minimal 2 Tahun Aktif di Bidang Kebudayaan

Untuk dapat mendaftar, pelaku budaya—baik perseorangan, komunitas, maupun lembaga—harus membuktikan pengalaman aktif berkegiatan di bidang kebudayaan setidaknya dalam dua tahun terakhir.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu syarat utama sebagai bukti keseriusan.

Baca juga: Riset: Budaya Nongkrong Kelas Menengah Bertahan di Tengah Krisis Daya Beli

Syarat Administrasi Berdasarkan Kategori Penerima

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan berdasarkan kategori penerima:

  • Perseorangan wajib menyertakan proposal kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), NPWP, KTP, KK, serta surat keterangan domisili.
  • Komunitas budaya harus melampirkan dokumen yang sama, ditambah salinan akta pendirian komunitas.
  • Lembaga kebudayaan diwajibkan mengunggah pula salinan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat Jenis Kegiatan yang Dapat Didanai

Selain memenuhi kelengkapan administrasi, kegiatan yang diajukan harus sesuai dengan empat layanan utama Dana Indonesiana, yaitu:

  1. Fasilitasi bidang kebudayaan,
  2. Produksi kegiatan kebudayaan,
  3. Produksi media,
  4. Kajian terhadap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Baca juga: DPR Tak Dilibatkan, Fadli Zon Kritik PP PMN Terbaru

Fadli mengingatkan bahwa setiap dana yang dikucurkan harus memberikan dampak langsung dan nyata kepada masyarakat.

“Jadi setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak. Dana ini adalah instrumen bersama, milik bangsa, bukan milik segelintir orang atau elite budaya tertentu,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga transparansi, memperluas akses, dan memastikan platform pendanaan ini tetap inklusif.

“Kebudayaan bukan milik satu generasi, satu golongan, atau satu nilai saja. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago