News Update

Dana Indonesiana Rp465 M Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka akses Dana Indonesiana tahun ini, dengan total nilai sekitar Rp465 miliar.

Dana ini berasal dari hasil kelolaan dana abadi sebesar Rp5 triliun, yang ditujukan untuk mendukung lebih dari seribu pelaku budaya di seluruh Indonesia, baik individu, komunitas, maupun lembaga.

Namun, tidak sembarang orang bisa mengakses dana ini. Ada sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima manfaat.

Baca juga: Dana Indonesiana Kemenkebud Kembali Bergulir, Anggarannya Capai Rp465 Miliar

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa Dana Indonesiana bukan sekadar subsidi atau hibah biasa.

“Penerima manfaat ini harus benar-benar beneficiaries (penerima manfaat), mereka yang memang membutuhkan dan punya kontribusi nyata terhadap kebudayaan. Bukan yang mengada-ada atau ingin mencari keuntungan pribadi,” ujarnya dalam acara Pembukaan Program Dana Indonesiana Tahun 2025, Senin, 5 Mei 2025.

Minimal 2 Tahun Aktif di Bidang Kebudayaan

Untuk dapat mendaftar, pelaku budaya—baik perseorangan, komunitas, maupun lembaga—harus membuktikan pengalaman aktif berkegiatan di bidang kebudayaan setidaknya dalam dua tahun terakhir.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu syarat utama sebagai bukti keseriusan.

Baca juga: Riset: Budaya Nongkrong Kelas Menengah Bertahan di Tengah Krisis Daya Beli

Syarat Administrasi Berdasarkan Kategori Penerima

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan berdasarkan kategori penerima:

  • Perseorangan wajib menyertakan proposal kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), NPWP, KTP, KK, serta surat keterangan domisili.
  • Komunitas budaya harus melampirkan dokumen yang sama, ditambah salinan akta pendirian komunitas.
  • Lembaga kebudayaan diwajibkan mengunggah pula salinan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat Jenis Kegiatan yang Dapat Didanai

Selain memenuhi kelengkapan administrasi, kegiatan yang diajukan harus sesuai dengan empat layanan utama Dana Indonesiana, yaitu:

  1. Fasilitasi bidang kebudayaan,
  2. Produksi kegiatan kebudayaan,
  3. Produksi media,
  4. Kajian terhadap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Baca juga: DPR Tak Dilibatkan, Fadli Zon Kritik PP PMN Terbaru

Fadli mengingatkan bahwa setiap dana yang dikucurkan harus memberikan dampak langsung dan nyata kepada masyarakat.

“Jadi setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak. Dana ini adalah instrumen bersama, milik bangsa, bukan milik segelintir orang atau elite budaya tertentu,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga transparansi, memperluas akses, dan memastikan platform pendanaan ini tetap inklusif.

“Kebudayaan bukan milik satu generasi, satu golongan, atau satu nilai saja. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

50 mins ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

2 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

3 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

4 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

13 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

14 hours ago