News Update

Dana Indonesiana Rp465 M Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka akses Dana Indonesiana tahun ini, dengan total nilai sekitar Rp465 miliar.

Dana ini berasal dari hasil kelolaan dana abadi sebesar Rp5 triliun, yang ditujukan untuk mendukung lebih dari seribu pelaku budaya di seluruh Indonesia, baik individu, komunitas, maupun lembaga.

Namun, tidak sembarang orang bisa mengakses dana ini. Ada sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima manfaat.

Baca juga: Dana Indonesiana Kemenkebud Kembali Bergulir, Anggarannya Capai Rp465 Miliar

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa Dana Indonesiana bukan sekadar subsidi atau hibah biasa.

“Penerima manfaat ini harus benar-benar beneficiaries (penerima manfaat), mereka yang memang membutuhkan dan punya kontribusi nyata terhadap kebudayaan. Bukan yang mengada-ada atau ingin mencari keuntungan pribadi,” ujarnya dalam acara Pembukaan Program Dana Indonesiana Tahun 2025, Senin, 5 Mei 2025.

Minimal 2 Tahun Aktif di Bidang Kebudayaan

Untuk dapat mendaftar, pelaku budaya—baik perseorangan, komunitas, maupun lembaga—harus membuktikan pengalaman aktif berkegiatan di bidang kebudayaan setidaknya dalam dua tahun terakhir.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu syarat utama sebagai bukti keseriusan.

Baca juga: Riset: Budaya Nongkrong Kelas Menengah Bertahan di Tengah Krisis Daya Beli

Syarat Administrasi Berdasarkan Kategori Penerima

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan berdasarkan kategori penerima:

  • Perseorangan wajib menyertakan proposal kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB), NPWP, KTP, KK, serta surat keterangan domisili.
  • Komunitas budaya harus melampirkan dokumen yang sama, ditambah salinan akta pendirian komunitas.
  • Lembaga kebudayaan diwajibkan mengunggah pula salinan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat Jenis Kegiatan yang Dapat Didanai

Selain memenuhi kelengkapan administrasi, kegiatan yang diajukan harus sesuai dengan empat layanan utama Dana Indonesiana, yaitu:

  1. Fasilitasi bidang kebudayaan,
  2. Produksi kegiatan kebudayaan,
  3. Produksi media,
  4. Kajian terhadap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Baca juga: DPR Tak Dilibatkan, Fadli Zon Kritik PP PMN Terbaru

Fadli mengingatkan bahwa setiap dana yang dikucurkan harus memberikan dampak langsung dan nyata kepada masyarakat.

“Jadi setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak. Dana ini adalah instrumen bersama, milik bangsa, bukan milik segelintir orang atau elite budaya tertentu,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga transparansi, memperluas akses, dan memastikan platform pendanaan ini tetap inklusif.

“Kebudayaan bukan milik satu generasi, satu golongan, atau satu nilai saja. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago