Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan dugaan penyalahgunaan dana nasabah atau hilangnya dana nasabah senilai Rp13,5 miliar dari Bank Victoria Syariah (BVS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa Langkah tersebut sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).
“OJK telah meminta bank melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Jumat 12 Januari 2024.
Baca juga: Duh, Dana Rp50 Miliar Nasabah Bank Victoria Syariah Raib, Diduga ‘Ditilep’ Istri Jenderal
Lebih lanjut, BVS telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus hilangnya dana deposito dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Adapun, dalam hal adanya dugaan fraud terkait gagal bayar tersebut, sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, BVS perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.
“OJK senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko sehingga potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah,” ungkap Dian.
Sebelumnya, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) mengumumkan bahwa kepemilikan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar belum dibayarkan oleh BVS yang dipecah dalam lima sertifikat.
Manajemen Pool Advista Finance mengungkapkan bahwa, alasan BVS belum membayarkan dana deposito tersebut adalah adanya dugaan fraud di internal BVS. Informasi tersebut diketahui POLA ketika memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Direktur Utama POLA, Djoni Widjanarko, menjelaskan bahwa, POLA telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017. Namun, persoalan terkait dana deposito yang belum dibayarkan tersebut baru diketahui oleh POLA pada April 2023.
Baca juga: Soal Raib Dana Nasabah, OJK: Bank Victoria Syariah Berkomitmen Jamin Dana Nasabah
Selain itu, POLA juga menduga pembobolan tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, akibat dari tata kelola dan sistem manajemen risiko dan pengawasan yang buruk dari pihak BVS.
Hal itu diketahui manajemen POLA, berdasarkan dokumen mutasi rekening yang POLA dapatkan, di mana terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut.
Mengetahui kejanggalan itu, pihak POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak lima kali untuk menindaklanjuti dugaan fraud oleh BVS. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More