Analisis

Dampak ‘Pencaplokan’ PGN oleh Pertamina

Jakarta–Rencana PT Pertamina (Persero) ‘mencaplok’ PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dengan skema holding energi, dinilai berimbas negatif bagi balance sheet alias neraca keuangan perusahaan berkode saham PGAS. Alasannya karena saat ini Pertamina hanya memiliki peringkat utang Baa3.

Analis Pasar Modal bidang Energi dari Samuel Sekuritas, Adrianus Bias mengungkapkan, Peringkat utang tersebut merupakan level terendah layak investasi (investment grade) versi Moody’s, sedangkan peringkat utang PGAS ada di AAA (idn) atau kategori stabil.

“Memang relatively akuisisi ini memberkan negative impact, karena kondisi sekarang PGAS itu peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘AAA(idn)’ dengan Outlook adalah Stabil. Kalau PGAS berada di bawah Pertamina, yang notabene Pertamina itu memiliki peringkat utang yang tidak baik, maka PGAS akan terkena impact-nya,” ungkap Adrianus Bias kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2016.

Sampai saat ini, menurut Adrianus, PGAS sangat mudah untuk mendapatkan dana dari market seperti berjualan surat utang atau obligasi (bond). Ke depan, balance sheet PGAS akan terpengaruh kondisi keuangan majority shareholder bila Pertamina sebagai induk perusahaan.

“Jualan bond PGAS nanti bisa susah kalau outlook utang majority shareholder buruk,” katanya.

Apalagi, lanjut Adrianus sejauh ini PGAS selalu memberikan setoran dividen ke kas Negara dengan baik dan dalam jumlah yang besar. Kalau nanti PGAS tak lagi menjadi BUMN, maka tidak ada kewajiban setor ke Negara.

Sementara itu, Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, rencana pencaplokan PGAS oleh Pertamina harus diketahui DPR. Jangan sampai ada penolakan setelah rencana pemerintah tidak melalui meja DPR. Selain itu, proses akuisisi haruslah transparan agar public yang memegang saham PGAS juga mengetahui secara gambling.

“Sisi politiknya jangan diabaikan kalau diblokir di DPR bagaimana? Kemudian DPR melakukan penolakan dan kemudian dilakukan audit oleh BPK. Nah ini bisa jadi kasus berkepanjangan,” tuturnya.

Jikalau tidak ada transparansi, Dradjad mengatakan pemegang saham publik bisa menggugat ke meja pengadilan. “Kalau ada keributan maka pemegang saham publik bisa melakukan gugatan. Ini berbahaya,” tutup Dradjad.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk holding energi. Dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) tentang holding tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyerahkan saham Seri B sebesar 56,96% yang ada di PGN kepada PT Pertamina (Persero).

Dalam RPP holding tersebut, PGN akan berada di bawah Pertamina. Status PGN yang saat ini sebagai BUMN akan menjadi perusahaan swasta karena statusnya sebagai anak usaha Pertamina. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

4 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

4 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

8 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

11 hours ago