Jakarta – Kendati Bank Indonesia (BI) sudah melakukan pelonggaran pada kebijakan Loan to Value (LTV) pada pertengahan Juni tahun lalu, namun kebijakan tersebut sampai saat ini belum terasa terhadap pertumbuhan properti di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, belum terasanya dampak dari pelonggaran LTV tersebut, lantaran pada tahun lalu daya beli masyarakat masih rendah dan masih adanya ketidakpastian kondisi global yang turut berimbas ke ekonomi nasional.
“Ini arah kebijakannya memberikan deregulasi di sektor rill. Pada waktu LTV dilonggarkan tapi daya beli masyarakat waktu itu masih rendah. Pelonggaran LTV belum bisa ngangkat sektor properti,” ujar Mirza di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Namun, kata dia, dengan keputusan bank sentral untuk menurunkan suku bunga acuannya (BI Rate) menjadi 7% dan Giro Wajib Minimum (GWM) primer menjadi 6,5%, diharapkan akan mampu menopang tingkat konsumsi masyarakat, sehingga kebijakan pelonggatan LTV juga akan semakin terasa.
“Diharapkan dengan BI Rate turun, GWM turun, sehingga diharapkan bisa menambah demand lagi, dan kebijakan LTV yang longgar itu bisa lebih dimanfaatkan lagi,” tukasnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More