Dampak Covid-19, Perbankan Dibayangi Risiko Kredit dan Likuiditas

Jakarta – Pada masa pandemi virus corona (Covid19) industri perbankan akan menghadapi risiko kredit dan risiko pengetatan likuiditas hingga akhir tahun 2020. Peningkatan risiko kredit yang terindikasi dari naiknya rasio NPL sejalan dengan perlambatan sektor-sektor ekonomi mendorong perlambatan permintaan kredit terutama kredit modal kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede kepada Infobanknews. Tak hanya itu saja, menurutnya pada tahun ini sektor perbankan juga akan mengalami kenaikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sejalan dengan risiko kredit yang cenderung meningkat pada tahun ini akibat wabah Covid-19.

“Perbankan akan cenderung prudent dalam menghadapi tren kenaikan risiko kredit yang dapat berpotensi menggerus profitabilitas apabila risiko kredit tidak dapat dikelola dengan baik,” jelas Josua di Jakarta, Senin 13 April 2020.

Lebih jelas dirinya menjelaskan, pada bulan Januari 2020 saja CKPN perbankan secara industri telah meningkat hampir sebesar 50% yoy akibat penerapan PSAK 71 yang menggunakan konsep expected loss. Artinya, perbankan perlu mencadangkan CKPN sejak kredit diberikan kepada debitur.

“Oleh sebab itu, di saat wabah Covid-19 yang terus mendorong perlambatan ekonomi, perbankan perlu mendistribusikan kredit terutama pada sektor-sektor ekonomi dengan tingkat risiko yang rendah,” tambah Josua.

Dirinya memandang kebijakan restrukturisasi dari Pemerintah akan membatasi potensi kenaikan pembentukan CKPN dari sektor perbankan.

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi akan membuat perubahan jadwal cashflow dari masing-masing bank, yang kemudian akan mendorong pengetatan likuiditas perbankan. Oleh karena itu, secara umum perbankan perlu membuat skala prioritas tertentu terkait sektor mana yang perlu diprioritaskan dalam kasus ini, mengingat adanya keterbatasan perbankan dalam hal likuiditas.

Meski begitu dirinya menilai kekuatan permodalan bank masih akan kuat. Hingga saat ini saja tercatat kecukupan modal perbankan atau Capital Adequacy Rasio (CAR) secara keseluruhan masih berada di posisi yang relatif aman, yaitu sebesar 22,42% di bulan Februari, masih jauh lebih tinggi dibandingkan batas aman berdasarkan Basel III, 10,8%. Sementara rasio NPL gross hingga Febuari 2020 sebesar 2,79% atau naik tipis bila dibandingkan bulan Januari di 2,77% gross. Serta NPL net: 1,00% dan Rasio NPF sebesar 2,66%.

“Dilihat dari secara detail pun, per Bulan Januari CAR dari bank BUKU I, II, III, dan IV masih stabil di atas 20% dengan masing-masing sebesar 29,07%, 25,06%, 25,40%, dan 20,89%. Namun, dari sisi kecukupan modal ini, sektor perbankan perlu berhati-hati terkait dengan likuiditas dari bank itu sendiri,” jelas Josua. (*)


Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago