Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan. (Foto: Ayu Utami)
Bali – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi pasar reasuransi global tidak akan mengalami hardening market pada 2025, meski Badai Helene melanda Florida, AS, Kamis (26/9/2024) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, di sela-sela acara Rendezvouz Indonesia 2024, di Bali, Jumat, 11 Oktober 2024.
“Ya, hasilnya hari ini (setelah kegiatan Rendezvouz Indonesia 2024), keputusan apakah masih dalam posisi hardening market atau kembali ke pasar yang normal. Saya pikir teman-teman (industri asuransi) merasa puas bertemu dengan perusahaan reasuransi dari luar maupun dari dalam negeri (di kegiatan Rendezvouz Indonesia 2024). Melihat kondisi untuk tahun 2025, kalau prediksi saya harusnya tidak pada posisi market yang hardening lagi,” kata Budi.
Baca juga: Punya Potensi Ekonomi, Bos Bank Sumut: Pisang Kepok Nias Harus Dikembangkan
Kendati begitu, menurutnya masih ada sejumlah batasan-batasan yang akan diterapkan oleh perusahaan reasuransi dalam negeri, terutama yang termasuk dalam Indonesian Professional Reinsurers (IPR).
“Sementara, di sisi pricing, retrosesi, reasuransi treaty, non-proportional, kemungkinan bisa sama, tapi semuanya juga tergantung kepada result dari masing-masing perusahaan reasuransi,” ungkapnya.
Budi menambahkan, sejumlah lini bisnis asuransi diprediksi masih akan ketat pada 2025, misalnya di sektor properti, engineering dan marine hull.
“Harapannya bisa sedikit melunak, semoga. Tapi pasar internasional juga melihat prospek yang bagus di Indonesia untuk beberapa loss ratio. Kalau di asuransi kesehatan itu sudah burn, istilahnya loss ratio sudah above dari sekitar 140% sampai 148%,” tambahnya.
Baca juga: AAUI Ungkap Peluang Usaha Menjanjikan di Era Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Sedangkan, lanjut Budi, di asuransi kredit, ia berharap dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru tentang asuransi kredit, akan membantu perbaikan, misalnya dengan adanya resharing dengan pihak perbankan, serta adanya batasan-batasan biaya akusisi.
“Sementara, kalau kendaraan bermotor impact-nya memang dari penjualan yang menurun dan akibat dari masyarakat yang kena daftar hitam akibat judi online dan pinjaman online. Alhasil ketika mereka masuk ke daftar hitam, di SLIK, begitu pengajuan kreditnya diproses tidak bisa. Ini menjadi tantangan lagi bagi industri perasuransian, OJK dan di pemerintahan baru kedepan,” tutupnya. (*) Ayu Utami
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More