Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar per 6 Oktober 2021. Berdasarkan data OJK, pinjol yang berizin tercatat ada 98 pinjol, dan sisanya masih terdaftar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Sedangkan sebanyak delapan perusahaan fintech lending berstatus terdaftar.
“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” ujar Wimboh saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pemerintah, Selasa, 19 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perusahaan fintech atau pinjol yang sudah berizin maupun terdaftar. Masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan mengontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.
Berikut daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021:
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More