Categories: KeuanganNews Update

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK, Jangan Pinjam Di Luar Nama-Nama Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar per 6 Oktober 2021. Berdasarkan data OJK, pinjol yang berizin tercatat ada 98 pinjol, dan sisanya masih terdaftar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Sedangkan sebanyak delapan perusahaan fintech lending berstatus terdaftar.

“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” ujar Wimboh saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pemerintah, Selasa, 19 Oktober 2021.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perusahaan fintech atau pinjol yang sudah berizin maupun terdaftar. Masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan mengontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.

Berikut daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021:

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPSLB Jasa Raharja Angkat Muhammad Awaluddin Jadi Dirut

Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More

6 hours ago

PKSS dan Unsri Perkuat Sinergi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lulusan Perguruan Tinggi

Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More

7 hours ago

BRINS Bayarkan Klaim Rp253,8 Juta ke 188 Nasabah Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More

8 hours ago

BRI Life Optimalkan Perlindungan Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More

9 hours ago

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More

11 hours ago

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

12 hours ago