Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar per 6 Oktober 2021. Berdasarkan data OJK, pinjol yang berizin tercatat ada 98 pinjol, dan sisanya masih terdaftar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Sedangkan sebanyak delapan perusahaan fintech lending berstatus terdaftar.
“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” ujar Wimboh saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pemerintah, Selasa, 19 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perusahaan fintech atau pinjol yang sudah berizin maupun terdaftar. Masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan mengontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.
Berikut daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021:
Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More
Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More
Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More
Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More
Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More