Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan terdaftar per 6 Oktober 2021. Berdasarkan data OJK, pinjol yang berizin tercatat ada 98 pinjol, dan sisanya masih terdaftar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Sedangkan sebanyak delapan perusahaan fintech lending berstatus terdaftar.
“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” ujar Wimboh saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pemerintah, Selasa, 19 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perusahaan fintech atau pinjol yang sudah berizin maupun terdaftar. Masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan mengontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.
Berikut daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021:
Poin Penting Restrukturisasi BUMN ditargetkan rampung 2026, dengan fokus pada perbaikan fundamental agar lebih sehat,… Read More
Poin Penting IHSG menguat signifikan 3,39% ke level 7.207 pada sesi I, didorong sentimen positif… Read More
Poin Penting Kemenkop dan MUI berkolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi berbasis syariah.… Read More
Poin Penting: Pemerintah menahan harga BBM subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah perlambatan… Read More
Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More