Internasional

Daftar Negara Eropa yang Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

Jakarta – Sejumlah negara di Eropa mulai menerapkan kebijakan terkait larangan penggunaan handphone (hp) dan bermacam gawai pintar lainnya di lingkungan sekolah.

Yunani, misalnya, mengumumkan aturan baru larangan penggunaan ponsel di sekolah mulai September 2024. Peraturan ini dikeluarkan usai pertemuan antara Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis dan Menteri Pendidikan Kyriakos Pierrakakis

 “Siswa dapat membawa ponsel mereka ke sekolah, tetapi mereka harus menyimpannya di tas sekolah mereka selama hari sekolah,” kata Mitsotakis, dinukil Euro News, Selasa, 3 September 2024.

Menurutnya, kebijakan satu ini bermula dari terganggunya proses belajar mengajar siswa akibat penggunaan ponsel. Dalam aturan baru ini, siswa yang tak mematuhi bisa ‘dikeluarkan’ dari sekolah selama satu hari.

Bahkan, dalam kasus pelanggaran berulang, setiap guru memiliki wewenang untuk mengeluarkan siswa dari pelajaran selama beberapa hari. 

Baca juga : Anggaran Pendidikan 2025 Rp722,6 Triliun, Ini Rincian Alokasinya

Beberapa negara di Eropa juga telah menerapkan aturan serupa. Di Italia, pemerintah setempat melarang penggunaan gawai di sekolah bagi seluruh usia siswa.

Diketahui, Italia menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan aturan baku ini sejak 2007 silam. Meski pada tahun yang sama sempat dilonggarkan. Namun, pada 2022 mulai diterapkan kembali untuk semua kelompok usia.

Adapun Prancis, melalui Menteri Pendidikan Prancis Nicole Belloubet mengatakan, mulai melakukan uji coba larangan penggunaan ponsel bagi siswa berusia di bawah 15 tahun. Di mana, akan berlaku di 200 sekolah menengah.

Menurut Belloubet, pemberlakuan kebijakan ini mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang sebagai bentuk upaya melindungi para siswa dari paparan layar gawai secara berlebihan.

“Saya tegaskan, itu tidak berarti saya menolak pemanfaatan pedagogis (sarana) digital,” tegasnya, dinukil Anadolu Ajansi.

Baca juga : Sah! Program Makan Bergizi Gratis Masuk Anggaran Pendidikan 2025

Di Prancis sendiri, kebijakan satu ini sudah direncanakan pada 2018, dengan melarang siswa di sekolah dasar dan menengah menggunakan ponsel di tempat belajar. 

Presiden Prancis Emmanuel Macron pun segera membentuk komisi yang bertugas meneliti dampak paparan layar berlebih pada anak terhadap kesehatan dan perkembangan.

Sementara di Belanda, sejak Januari 2024, pemerintah setempat melarang berbagai macam gawai elektronik dipergunakan di lingkungan sekolah-sekolah dasar dan menengah.

“Semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa ponsel di kelas berbahaya. Siswa menjadi kurang berkonsentrasi dan prestasi mereka menurun. Kita perlu melindungi para siswa dari hal tersebut,” kata pemerintah Belanda dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir DW.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sejumlah kota di Indonesia rupanya telah menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun Infobanknews, Pemerintah Kota Magelang telah mengeluarkan aturan larangan siswa SD dan SMP membawa handpone ke sekolah.

Diketahui, pelarangan ini mulai berlaku sejak bulan September 2023, sesuai dengan surat edaran Nomor: 421.1/2813/230 tentang larangan membawa handphone ke sekolah. 

Aturan ini tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Imam Baihaqi.

“Sekarang pembelajaran sudah tatap muka. Pembelajaran tatap muka diutamakan agar interaksi guru dengan siswa lebih intensif sehingga kita meminta sekolah-sekolah untuk mengurangi aktivitas dengan HP (handphone),” kata Imam dikutip 3 September 2024.

Baca juga: Prabowo Minta Sekolah Direvitalisasi, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp20,3 Triliun

Ia menjelaskan, alasan pelarangan penggunaan ponsel tersebut lantaran bisa memecah konsentrasi pembelajaran. Sebab, HP terkadang dipergunakan untuk mendengarkan lagu dan kerap diputar saat proses belajar berlangsung.

Setali tiga uang, Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat juga telah mengkaji larangan siswa membawa ponsel ke sekolah. Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan indikasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

29 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

40 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

43 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

58 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

1 hour ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

2 hours ago