Internasional

Daftar Negara Eropa yang Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

Jakarta – Sejumlah negara di Eropa mulai menerapkan kebijakan terkait larangan penggunaan handphone (hp) dan bermacam gawai pintar lainnya di lingkungan sekolah.

Yunani, misalnya, mengumumkan aturan baru larangan penggunaan ponsel di sekolah mulai September 2024. Peraturan ini dikeluarkan usai pertemuan antara Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis dan Menteri Pendidikan Kyriakos Pierrakakis

 “Siswa dapat membawa ponsel mereka ke sekolah, tetapi mereka harus menyimpannya di tas sekolah mereka selama hari sekolah,” kata Mitsotakis, dinukil Euro News, Selasa, 3 September 2024.

Menurutnya, kebijakan satu ini bermula dari terganggunya proses belajar mengajar siswa akibat penggunaan ponsel. Dalam aturan baru ini, siswa yang tak mematuhi bisa ‘dikeluarkan’ dari sekolah selama satu hari.

Bahkan, dalam kasus pelanggaran berulang, setiap guru memiliki wewenang untuk mengeluarkan siswa dari pelajaran selama beberapa hari. 

Baca juga : Anggaran Pendidikan 2025 Rp722,6 Triliun, Ini Rincian Alokasinya

Beberapa negara di Eropa juga telah menerapkan aturan serupa. Di Italia, pemerintah setempat melarang penggunaan gawai di sekolah bagi seluruh usia siswa.

Diketahui, Italia menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan aturan baku ini sejak 2007 silam. Meski pada tahun yang sama sempat dilonggarkan. Namun, pada 2022 mulai diterapkan kembali untuk semua kelompok usia.

Adapun Prancis, melalui Menteri Pendidikan Prancis Nicole Belloubet mengatakan, mulai melakukan uji coba larangan penggunaan ponsel bagi siswa berusia di bawah 15 tahun. Di mana, akan berlaku di 200 sekolah menengah.

Menurut Belloubet, pemberlakuan kebijakan ini mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang sebagai bentuk upaya melindungi para siswa dari paparan layar gawai secara berlebihan.

“Saya tegaskan, itu tidak berarti saya menolak pemanfaatan pedagogis (sarana) digital,” tegasnya, dinukil Anadolu Ajansi.

Baca juga : Sah! Program Makan Bergizi Gratis Masuk Anggaran Pendidikan 2025

Di Prancis sendiri, kebijakan satu ini sudah direncanakan pada 2018, dengan melarang siswa di sekolah dasar dan menengah menggunakan ponsel di tempat belajar. 

Presiden Prancis Emmanuel Macron pun segera membentuk komisi yang bertugas meneliti dampak paparan layar berlebih pada anak terhadap kesehatan dan perkembangan.

Sementara di Belanda, sejak Januari 2024, pemerintah setempat melarang berbagai macam gawai elektronik dipergunakan di lingkungan sekolah-sekolah dasar dan menengah.

“Semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa ponsel di kelas berbahaya. Siswa menjadi kurang berkonsentrasi dan prestasi mereka menurun. Kita perlu melindungi para siswa dari hal tersebut,” kata pemerintah Belanda dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir DW.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sejumlah kota di Indonesia rupanya telah menerapkan kebijakan serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun Infobanknews, Pemerintah Kota Magelang telah mengeluarkan aturan larangan siswa SD dan SMP membawa handpone ke sekolah.

Diketahui, pelarangan ini mulai berlaku sejak bulan September 2023, sesuai dengan surat edaran Nomor: 421.1/2813/230 tentang larangan membawa handphone ke sekolah. 

Aturan ini tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Imam Baihaqi.

“Sekarang pembelajaran sudah tatap muka. Pembelajaran tatap muka diutamakan agar interaksi guru dengan siswa lebih intensif sehingga kita meminta sekolah-sekolah untuk mengurangi aktivitas dengan HP (handphone),” kata Imam dikutip 3 September 2024.

Baca juga: Prabowo Minta Sekolah Direvitalisasi, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp20,3 Triliun

Ia menjelaskan, alasan pelarangan penggunaan ponsel tersebut lantaran bisa memecah konsentrasi pembelajaran. Sebab, HP terkadang dipergunakan untuk mendengarkan lagu dan kerap diputar saat proses belajar berlangsung.

Setali tiga uang, Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat juga telah mengkaji larangan siswa membawa ponsel ke sekolah. Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan indikasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago