Nasional

Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya

Jakarta – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah meneken kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dari delapan daerah di seluruh Banten.

Penetapan UMK 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik, Iuran BPJS Jamsostek Ikut Naik?

Adapun besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

Kota Cilegon mencatat kenaikan UMK tertinggi di Banten, yakni naik 3,39 persen menjadi Rp4.185.102,80.

Sementara, kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan UMP tahun 2024 naik 2,50 persen jadi Rp2.727.812 atau naik Rp66.532.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN dan UMP Akan Berdampak ke Inflasi

Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten:

1. UMK Kota Cilegon

Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)

2. UMK Kota Tangerang

Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

3. UMK Kota Tangerang Selatan

Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

4. UMK Kabupaten Tangerang

Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Serang

Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)

6. UMK Kabupaten Serang

Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)

7. UMK Kabupaten Lebak

Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

81. UMK Kabupaten Pandeglang

Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen).

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

39 mins ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

3 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

4 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

5 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

5 hours ago