Nasional

Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya

Jakarta – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah meneken kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dari delapan daerah di seluruh Banten.

Penetapan UMK 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik, Iuran BPJS Jamsostek Ikut Naik?

Adapun besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

Kota Cilegon mencatat kenaikan UMK tertinggi di Banten, yakni naik 3,39 persen menjadi Rp4.185.102,80.

Sementara, kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan UMP tahun 2024 naik 2,50 persen jadi Rp2.727.812 atau naik Rp66.532.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN dan UMP Akan Berdampak ke Inflasi

Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten:

1. UMK Kota Cilegon

Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)

2. UMK Kota Tangerang

Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

3. UMK Kota Tangerang Selatan

Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

4. UMK Kabupaten Tangerang

Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Serang

Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)

6. UMK Kabupaten Serang

Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)

7. UMK Kabupaten Lebak

Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

81. UMK Kabupaten Pandeglang

Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen).

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

4 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago