Nasional

Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya

Jakarta – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah meneken kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dari delapan daerah di seluruh Banten.

Penetapan UMK 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik, Iuran BPJS Jamsostek Ikut Naik?

Adapun besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Namun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

Kota Cilegon mencatat kenaikan UMK tertinggi di Banten, yakni naik 3,39 persen menjadi Rp4.185.102,80.

Sementara, kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan UMP tahun 2024 naik 2,50 persen jadi Rp2.727.812 atau naik Rp66.532.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN dan UMP Akan Berdampak ke Inflasi

Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten:

1. UMK Kota Cilegon

Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)

2. UMK Kota Tangerang

Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

3. UMK Kota Tangerang Selatan

Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

4. UMK Kabupaten Tangerang

Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Serang

Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)

6. UMK Kabupaten Serang

Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)

7. UMK Kabupaten Lebak

Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

81. UMK Kabupaten Pandeglang

Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen).

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

10 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago