Jakarta – Satu bulan lagi kita akan memasuki 2025. Jika Anda punya rencana liburan atau kegiatan penting di tahun depan, bisa merencanakannya dari sekarang. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Penteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Nantinya, SKB ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca juga: Mau Liburan Aman dan Nyaman? Persiapkan Hal Ini jika Hendak Traveling ke Luar Negeri
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Artinya, jika ditotal ada 27 hari libur sepanjang 2025. Lalu, tanggal berapa saja?
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Berkendara Jarak Jauh Saat Liburan
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 2 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan jumlah penumpang pesawat domestik dan internasional… Read More
Jakarta – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja, terutama yang ingin berkarier di Otoritas… Read More
Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan dengan mudah secara… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengingatkan ketidakpastian global yang meningkat di akhir 2024 berpotensi berlanjut… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah… Read More