Jakarta – Satu bulan lagi kita akan memasuki 2025. Jika Anda punya rencana liburan atau kegiatan penting di tahun depan, bisa merencanakannya dari sekarang. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Penteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Nantinya, SKB ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca juga: Mau Liburan Aman dan Nyaman? Persiapkan Hal Ini jika Hendak Traveling ke Luar Negeri
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Artinya, jika ditotal ada 27 hari libur sepanjang 2025. Lalu, tanggal berapa saja?
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Berkendara Jarak Jauh Saat Liburan
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More