Jakarta – Satu bulan lagi kita akan memasuki 2025. Jika Anda punya rencana liburan atau kegiatan penting di tahun depan, bisa merencanakannya dari sekarang. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Penteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Nantinya, SKB ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca juga: Mau Liburan Aman dan Nyaman? Persiapkan Hal Ini jika Hendak Traveling ke Luar Negeri
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Artinya, jika ditotal ada 27 hari libur sepanjang 2025. Lalu, tanggal berapa saja?
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Berkendara Jarak Jauh Saat Liburan
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More