Jakarta – Satu bulan lagi kita akan memasuki 2025. Jika Anda punya rencana liburan atau kegiatan penting di tahun depan, bisa merencanakannya dari sekarang. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Penteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Nantinya, SKB ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca juga: Mau Liburan Aman dan Nyaman? Persiapkan Hal Ini jika Hendak Traveling ke Luar Negeri
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Artinya, jika ditotal ada 27 hari libur sepanjang 2025. Lalu, tanggal berapa saja?
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Berkendara Jarak Jauh Saat Liburan
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More
Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More
Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More
Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More