Jakarta – Satu bulan lagi kita akan memasuki 2025. Jika Anda punya rencana liburan atau kegiatan penting di tahun depan, bisa merencanakannya dari sekarang. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Penteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Nantinya, SKB ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca juga: Mau Liburan Aman dan Nyaman? Persiapkan Hal Ini jika Hendak Traveling ke Luar Negeri
Berdasarkan SKB, jumlah hari libur nasional 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Artinya, jika ditotal ada 27 hari libur sepanjang 2025. Lalu, tanggal berapa saja?
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Berkendara Jarak Jauh Saat Liburan
Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More