Ilustrasi: UMK 2024 di Bandung dan Surabaya/istimewa
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
UMK 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya
Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, rata-rata UMK Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp3.370.534.
“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen,” jelas Bey dikutip RRI, Jumat, 1 Desember 2023.
Nilai UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430. Adapun nilai UMK 2024 terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192.
Baca juga: Estimasi UMK 2024 Jawa Timur: Tertinggi Surabaya dan Terendah Sampang
Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More