Ilustrasi: UMK 2024 di Bandung dan Surabaya/istimewa
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
UMK 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya
Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, rata-rata UMK Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp3.370.534.
“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen,” jelas Bey dikutip RRI, Jumat, 1 Desember 2023.
Nilai UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430. Adapun nilai UMK 2024 terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192.
Baca juga: Estimasi UMK 2024 Jawa Timur: Tertinggi Surabaya dan Terendah Sampang
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More