Ilustrasi: UMK 2024 di Bandung dan Surabaya/istimewa
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
UMK 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya
Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, rata-rata UMK Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp3.370.534.
“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen,” jelas Bey dikutip RRI, Jumat, 1 Desember 2023.
Nilai UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430. Adapun nilai UMK 2024 terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192.
Baca juga: Estimasi UMK 2024 Jawa Timur: Tertinggi Surabaya dan Terendah Sampang
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More