News Update

Daftar Free Float Bursa Global, RI Urutan Berapa?

Poin Penting

  • Ketentuan free float Indonesia masih 7,5 persen, lebih rendah dibanding Singapura dan Malaysia, sehingga dinilai kurang kompetitif dalam menarik investor global
  • OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku untuk emiten IPO, sementara emiten lama diberi masa transisi
  • Free float besar meningkatkan likuiditas dan peluang masuk indeks global seperti MSCI dan FTSE, karena saham dengan porsi publik kecil cenderung kurang likuid dan rentan volatilitas

Jakarta – Ketentuan free float alias porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik menjadi sorotan di pasar modal global seiring upaya sejumlah bursa dalam meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi. 

Indonesia sendiri menjadi yang terendah dibanding dengan pasar bursa di kawasan ASEAN. Saat ini, ketentuan free float Indonesia masih 7,5 persen, di bawah Singapura dan Malaysia yang masing-masing menetapkan batas di 10 persen.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) tengah mendorong kenaikan porsi saham free float menjadi 15 persen untuk saham-saham di Bursa Efek Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan kenaikan free float sejalan dengan standar global. 

Baca juga: BSI Siap Tingkatkan Free Float Saham Jadi 15 Persen

Kebijakan ini akan diberlakukan bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi.

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Mengapa Free Float Penting?

Free float menjadi salah satu pertimbangan utama investor institusional dan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell, yang memprioritaskan saham dengan free float besar untuk inklusi dalam indeks. 

Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Saham dengan free float rendah sering kali kurang likuid dan lebih rentan terhadap pergerakan harga tajam, sehingga sulit bagi investor internasional untuk masuk dan keluar pasar tanpa mempengaruhi harga secara signifikan.

Dalam beberapa bursa besar, indeks saham utama seperti S&P Global Broad Market Index dan S&P Global 1200 menggunakan metode penghitungan berbasis free float untuk mencerminkan bobot saham yang benar-benar dapat diperdagangkan oleh publik.

Ketentuan Free Float di Bursa Dunia

Perbedaan standar free float antar bursa mencerminkan variasi regulasi dan strategi untuk menarik investor global. Berikut daftar free float di bursa dunia yang sudah Infonbanknews rangkum dari berbagai sumber: 

  • Malaysia (Bursa Malaysia) : menerapkan ketentuan free float minimal 25 persen untuk perusahaan yang masuk dalam indeks utama seperti FTSE Bursa Malaysia KLCI
  • Jepang (Japan Exchange Group) dan Hong Kong (HKEX) : masing-masing menetapkan batas free float lebih tinggi, mencapai 25 persen
  • Singapura (SGX) : menerapkan free float minimum 12 – 25 persen sebagai syarat pencatatan
  • Inggris (London Stock Exchange/LSE):  pasar bursa ini menetapkan free float minimum 10 persen sebagai syarat pencatatan.
  • Thailand (SET) : mensyaratkan free float minimal 15 persen
  • Filipina (PSE) : free float minimum berada di angka 10 persen
  • Indonesia (IDX) : Indonesia menetapkan free float minimal 7,5 persen dari total saham beredar. Namun, batas free float tengah dinaikan ke 15 persen untuk meningkatkan keterbukaan pasar.

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

5 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

5 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

6 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

6 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

6 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

8 hours ago