News Update

Daftar Free Float Bursa Global, RI Urutan Berapa?

Poin Penting

  • Ketentuan free float Indonesia masih 7,5 persen, lebih rendah dibanding Singapura dan Malaysia, sehingga dinilai kurang kompetitif dalam menarik investor global
  • OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku untuk emiten IPO, sementara emiten lama diberi masa transisi
  • Free float besar meningkatkan likuiditas dan peluang masuk indeks global seperti MSCI dan FTSE, karena saham dengan porsi publik kecil cenderung kurang likuid dan rentan volatilitas

Jakarta – Ketentuan free float alias porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik menjadi sorotan di pasar modal global seiring upaya sejumlah bursa dalam meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi. 

Indonesia sendiri menjadi yang terendah dibanding dengan pasar bursa di kawasan ASEAN. Saat ini, ketentuan free float Indonesia masih 7,5 persen, di bawah Singapura dan Malaysia yang masing-masing menetapkan batas di 10 persen.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) tengah mendorong kenaikan porsi saham free float menjadi 15 persen untuk saham-saham di Bursa Efek Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan kenaikan free float sejalan dengan standar global. 

Baca juga: BSI Siap Tingkatkan Free Float Saham Jadi 15 Persen

Kebijakan ini akan diberlakukan bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi.

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Mengapa Free Float Penting?

Free float menjadi salah satu pertimbangan utama investor institusional dan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell, yang memprioritaskan saham dengan free float besar untuk inklusi dalam indeks. 

Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Saham dengan free float rendah sering kali kurang likuid dan lebih rentan terhadap pergerakan harga tajam, sehingga sulit bagi investor internasional untuk masuk dan keluar pasar tanpa mempengaruhi harga secara signifikan.

Dalam beberapa bursa besar, indeks saham utama seperti S&P Global Broad Market Index dan S&P Global 1200 menggunakan metode penghitungan berbasis free float untuk mencerminkan bobot saham yang benar-benar dapat diperdagangkan oleh publik.

Ketentuan Free Float di Bursa Dunia

Perbedaan standar free float antar bursa mencerminkan variasi regulasi dan strategi untuk menarik investor global. Berikut daftar free float di bursa dunia yang sudah Infonbanknews rangkum dari berbagai sumber: 

  • Malaysia (Bursa Malaysia) : menerapkan ketentuan free float minimal 25 persen untuk perusahaan yang masuk dalam indeks utama seperti FTSE Bursa Malaysia KLCI
  • Jepang (Japan Exchange Group) dan Hong Kong (HKEX) : masing-masing menetapkan batas free float lebih tinggi, mencapai 25 persen
  • Singapura (SGX) : menerapkan free float minimum 12 – 25 persen sebagai syarat pencatatan
  • Inggris (London Stock Exchange/LSE):  pasar bursa ini menetapkan free float minimum 10 persen sebagai syarat pencatatan.
  • Thailand (SET) : mensyaratkan free float minimal 15 persen
  • Filipina (PSE) : free float minimum berada di angka 10 persen
  • Indonesia (IDX) : Indonesia menetapkan free float minimal 7,5 persen dari total saham beredar. Namun, batas free float tengah dinaikan ke 15 persen untuk meningkatkan keterbukaan pasar.

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pemerintah Berlakukan WFH usai Lebaran, Ini Skema dan Alasannya

Poin Penting Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk… Read More

3 hours ago

Menkeu Purbaya Setop Pengajuan Anggaran Baru demi Jaga APBN

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi seluruh pengajuan anggaran baru demi menjaga kesehatan APBN.… Read More

3 hours ago

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

8 hours ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

10 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

11 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

13 hours ago