News Update

Daftar Efek Syariah Capai Angka Tertinggi

Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah, yang terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat.

Dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dari jumlah 351 tersebut, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

“Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, dan efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember,” ujar Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

5 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

7 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

7 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago