Ilustrasi: Pergerakan harga saham. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan data terbaru terkait perusahaan-perusahaan atau emiten yang berpotensi mengalami pembatalan pencatatan atau delisting saham.
Dalam data terbaru emiten yang berpotensi delisting tersebut, terdapat 50 perusahaan, yang salah satunya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Saat ini, saham emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih disuspensi akibat proses restrukturisasi utang obligasi yang memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2024.
Baca juga: BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus FCA, Simak 4 Poin Perubahannya
Selain WSKT, ke-49 perusahaan tercatat yang berpotensi delisting per tanggal 28 Juni 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Duh! Setelah Morgan Stanley, HSBC Juga Pangkas Peringkat Pasar Saham RI
BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten, jika perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan, tidak memenuhi syarat, dan mengalami suspensi efek.
Lalu, perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek enam bulan, BEI memberitahukan perusahaan berpotensi delisting dan akan menyampaikan kembali perusahaan tercatat yang berpotensi delisting di Juni dan Desember. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More