Ilustrasi: Pergerakan harga saham. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan data terbaru terkait perusahaan-perusahaan atau emiten yang berpotensi mengalami pembatalan pencatatan atau delisting saham.
Dalam data terbaru emiten yang berpotensi delisting tersebut, terdapat 50 perusahaan, yang salah satunya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Saat ini, saham emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih disuspensi akibat proses restrukturisasi utang obligasi yang memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2024.
Baca juga: BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus FCA, Simak 4 Poin Perubahannya
Selain WSKT, ke-49 perusahaan tercatat yang berpotensi delisting per tanggal 28 Juni 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Duh! Setelah Morgan Stanley, HSBC Juga Pangkas Peringkat Pasar Saham RI
BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten, jika perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan, tidak memenuhi syarat, dan mengalami suspensi efek.
Lalu, perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek enam bulan, BEI memberitahukan perusahaan berpotensi delisting dan akan menyampaikan kembali perusahaan tercatat yang berpotensi delisting di Juni dan Desember. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More