Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan data terbaru terkait perusahaan-perusahaan atau emiten yang berpotensi mengalami pembatalan pencatatan atau delisting saham.
Dalam data terbaru emiten yang berpotensi delisting tersebut, terdapat 50 perusahaan, yang salah satunya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Saat ini, saham emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih disuspensi akibat proses restrukturisasi utang obligasi yang memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2024.
Baca juga: BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus FCA, Simak 4 Poin Perubahannya
Selain WSKT, ke-49 perusahaan tercatat yang berpotensi delisting per tanggal 28 Juni 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Duh! Setelah Morgan Stanley, HSBC Juga Pangkas Peringkat Pasar Saham RI
BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten, jika perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan, tidak memenuhi syarat, dan mengalami suspensi efek.
Lalu, perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek enam bulan, BEI memberitahukan perusahaan berpotensi delisting dan akan menyampaikan kembali perusahaan tercatat yang berpotensi delisting di Juni dan Desember. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More