Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah atau pemerintah provinsi di Tanah Air, telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP 2024 sendiri diumumkan sejak Selasa (21/11) kemarin. Setiap daerah memiliki kenaikan upah yang beragam.
Hal ini disesuaikan atau tergantung besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.
Sementara, dasar perhitungan UMP 2024 sendiri adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan kenaikan UMP dari setiap daerah, DKI Jakarta masih berada di urutan nomor satu di jajaran daerah dengan besaran UMP 2024 tertinggi.
Selain DKI Jakarta, provinsi mana saja yang memiliki UMP 2024 tertinggi? Simak ulasannya di bawah ini:
Di peringkat pertama dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia masih dipegang oleh DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2024. Adapun, UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381
“Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP 51 Tahun 2023. Jadi, rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip Rabu, 22 November 2023.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Di urutan kedua ada Bangka Belitung. UMP 2024 Bangka Belitung telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000.
Angka tersebut naik 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.
Namun, kenaikan UMP 2024 lebih rendah dibandingkan 2023, yang naik mencapai 7,5 persen.
Kemudian disusul oleh Sulawesi Utara. Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.545.000. Angka tersebut naik 1,67 persen dari sebelumnya Rp3.485.000.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menilai kenaikan upah untuk tahun depan sudah ideal.
“Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” kata Dolly.
Salah satu daerah dengan UMP 2024 tertinggi lainnya adalah Aceh. Gubernur Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672.
UMP 2024 ini naik 1,38 persen atau Rp47.006 dari UMP sebelumnya, yakni Rp3.413.666.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874. UMP 2024 ini naik 1,55 persen dari tahun ini, yakni Rp3.404.177.
UMP Sumatra Selatan 2024 itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara, bagi perusahaan yang mengupah pekerja lebih tinggi dari UMP 2024 dilarang untuk menurunkannya. (*)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More