Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Pemerintah

Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Pemerintah

Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas pada Senin, 9 Juni 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). 

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” katanya, dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca juga: Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Ia menuturkan, proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya. 

Cover Lipsus Koperasi Desa Merah Putih dI Tengah Keraguan
Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Koperasi Desa Merah Putih di Tengah Keraguan“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam. 

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Rencana Impor Nikel dari Solomon Bikin Boncos, APNI Jelaskan Penyebabnya

Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah. 

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan. 

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update