Poin Penting
- BEI mencatat 560 emiten telah memenuhi aturan free float 15 persen, namun sejumlah saham bank besar seperti BRIS, BBHI, dan BDMN masih di bawah ketentuan
- Sejumlah emiten perbankan berkapitalisasi jumbo mendapat waktu hingga 2027-2029 untuk memenuhi aturan free float minimum 15 persen
- Aturan baru BEI mewajibkan emiten memiliki free float 15 persen, sementara beberapa saham bank masih dalam masa transisi pemenuhan.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman status pemenuhan free float untuk emiten di pasar modal. Lalu, bagaimana dengan emiten-emiten perbankan?
Dalam pengumuman BEI, terdapat 560 dari 956 perusahaan tercatat yang telah memenuhi aturan free float minimum sebesar 15 persen.
Sedangkan sisanya 312 emiten dari kapitalisasi pasar lebih dari dan kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi aturan hingga waktu yang telah ditentukan.
Meski demikian, terdapat 10 perusahaan tercatat yang mendapatkan perlakuan khusus, salah satunya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dengan kapitalisasi pasar Rp10,38 triliun dan minimum free float yang dimiliki sekitar 5,4 persen.
Baca juga: Ada Wacana Bunga KUR 5 Persen, Valuasi Saham Bank Himbara Terancam Terkoreksi?
Dari 560 perusahaan tercatat yang telah memenuhi aturan free float minimum saham 15 persen dengan kapitalisasi pasar lebih dari Rp5 triliun, antara lain PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII).
Sementara terdapat beberapa sektor industri perbankan yang termasuk ke dalam papan utama dengan kapitalisasi jumbo di atas Rp5 triliun dan harus memenuhi saham free float minimum di 31 Maret 2027 dan 31 Maret 2029.
Saham-saham itu di antaranya adalah:
- PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) = 7,3 persen
- PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) = 14,1 persen
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) = 7,5 persen
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) = 7,5 persen
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) = 11,2 persen
- PT Bank Permata Tbk (BNLI) = 10,00 persen
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) = 9,3 persen
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) = 7,9 persen
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) = 14,00 persen
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) = 11,9 persen. (*)
Diketahui, BEI telah menerbitkan aturan baru bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Pengembangan wajib memiliki free float saham minimal 15 persen dan minimal 50 juta saham beredar di publik.
Selanjutnya, untuk perusahan tercatat yang masuk ke dalam Papan Akselerasi diwajibkan memiliki minimal free float 7,5 persen dan seluruh emiten wajib memiliki minimal 300 Single Investor Identification (SID).
Baca juga: OJK Catat Indeks Saham Syariah Terkontraksi 18,71 Persen Year to Date
BEI juga memberikan masa transisi bagi emiten untuk memenuhi free float minimum 15 persen, di mana kapitalisasi pasar lebih dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float 12,5-15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Sementara emiten dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi aturan hingga 31 Maret 2029. (*)
Editor: Galih Pratama


