Categories: Analisis

Cybercrime Marak, Presiden Minta PPATK Perkuat Keamanan Digital

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta perhatian semua pihak, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat keamanan dalam layanan digital. Hal tersebut ia sampaikan Presiden pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Senin (18/04), di Istana Negara, Jakarta.

Kepala Negara menyoroti hal ini mengingat tindak kejahatan ekonomi saat ini menjadi semakin masif, rumit, dan semakin kompleks. Menurutnya, PPATK perlu mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi, real-time, dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat, dan akurat.

“Pertama, kita perlu terus-menerus melakukan terobosan. Secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan-permasalahan yang fundamental,” kata Presiden Jokowi pada keterangannya.

Kedua, Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkatkan layanan digital, baik dalam mengembangkan platform layanan baru maupun menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki.

Ketiga, Kepala Negara juga meminta seluruh kementerian dan lembaga, termasuk PPATK sebagai focal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.

“Lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita. Dan, mengantisipasi peningkatan kejahatan ekonomi, seperti cybercrime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” ungkap Presiden.

Pada kesempatan ini, kepala negara juga mengapresiasi PPATK bersama para pemangku kepentingan yang selama dua dekade berupaya mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia mengungkapkan tantangan dan potensi kejahatan siber akan semakin berat ke depannya. Modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang serta pendanaan terorisme akan terus bermunculan.

Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri. Perlu kerja keras bersama menjaga integritas, stabilitas sistem perekonomian, dan sistem keuangan negara.

“Kita perlu membangun sinergi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. Meningkatkan upaya penyelamatan, upaya pengembalian dan pemulihan keuangan negara. Memberikan kepastian hukum kepada para investor, baik yang ada di dalam maupun luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, terintegritas, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago