News Update

Curangi Isi Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mencabut identitas koperasi, dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Tak hanya itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

Baca juga : Viral MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit

“Kemenkop tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resmi, Kamis, 13 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.

Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Ada UCollect Box, Minyak Jelantah Bisa Ditukar jadi Rupiah di Gerai Alfamart

“Kemenkop berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Budi Arie.

Pihaknya juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago